List Barang yang Tidak Boleh Ada dalam Koper dan Tas Kabin Jemaah Haji 2026

List Barang yang Tidak Boleh Ada dalam Koper dan Tas Kabin Jemaah Haji 2026

Bagus Nugroho - detikSumbagsel
Senin, 13 Apr 2026 06:01 WIB
Jemaah haji kloter 12 embarkasi Palembang berangkat ke Jeddah langsung pakai ihram
Ilustrasi keberangkatan jemaah haji (Foto: Istimewa)
Palembang -

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima, sehingga tidak heran jika banyak umat Islam menantikannya. Terlebih masa tunggu yang cukup lama membuat sebagian jemaah yang baru pertama kali berangkat terkadang terlalu bersemangat saat mempersiapkan barang bawaan.

Akibatnya, tidak sedikit jemaah yang membawa barang-barang yang sebenarnya dilarang masuk ke dalam koper maupun tas kabin.

Salah satunya adalah air zam-zam. Air ini tidak diperkenankan dibawa dalam koper atau tas kabin karena dapat berisiko merusak sistem sensor pesawat di ruang kargo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penyelenggaraan haji sebelumnya, air zam-zam biasanya akan dibagikan kepada jemaah saat tiba di asrama haji di daerah masing-masing. Lalu apa saja barang lain yang tidak boleh dibawa dalam koper maupun tas kabin jemaah haji?

Berikut detikSumbagsel sajikan informasi tentang list barang yang tidak boleh ada dalam koper dan tas kabin jemaah haji. Yuk, simak!

ADVERTISEMENT

Barang yang Tidak Boleh Ada dalam Koper dan Tas Kabin

Menilik buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah RI, terdapat sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam koper maupun tas kabin, di antaranya:

1. Senjata api dan bahan peledak
2. Berbagai benda tajam seperti pisau, gunting, dan sebagainya
3. Benda tumpul seperti tongkat bendera atau tongkat pancing
4. Produk hewan seperti susu segar, keju, dan daging
5. Cairan lebih dari 100 ml
6. Rokok elektronik (vape)
7. Barang yang mengandung gas
8. Barang dengan bau menyengat seperti durian, terasi, dan sebagainya
9. Obat-obatan dalam jumlah besar tajam tanpa resep dokter

Selain itu, terdapat juga barang yang tidak boleh disimpan di koper, yakni:

1. Uang tunai, karena dikhawatirkan hilang
2. Bahan korosif
3. Gas bertekanan
4. Cairan mudah terbakar
5. Benda padat mudah terbakar
6. Bahan radioaktif
7. Zat kimia atau racun
8. Korek api
9. Power bank (dapat dibawa dengan syarat di bawah 20.000 mAh)
10. Zat oksidasi
11. Kendaraan kecil dengan baterai litium

Jadwal Lengkap Perjalanan Haji 2026

Dilansir detikHikmah, berikut ini jadwal lengkap Perjalanan Haji 2026 mulai dari berangkat hingga pulang, yaitu:

April 2026

21 April: Jemaah Haji masuk Asrama Haji

22 April: Awal keberangkatan jemaah haji Gel 1 dari Indonesia ke Madinah

Mei 2026

1 Mei: Awal keberangkatan jemaah haji Gel 1 dari Madinah ke Makkah

6 Mei: Akhir keberangkatan jemaah haji Gel 1 dari Indonesia ke Jeddah

7 Mei: Awal keberangkatan jemaah haji Gel 2 dari Indonesia ke Jeddah

5 Mei: Akhir keberangkatan jemaah haji Gel 1 dari Madinah ke Makkah

21 Mei: Awal keberangkatan jemaah haji Gel 2 dari Indonesia ke Jeddah

21 Mei: Closing date KAAIA Jeddah (pukul 24:00 WAS)

25 Mei: Keberangkatan jemaah haji dari Mekah ke Arafah

26 Mei: Wukuf di Arafah

27 Mei: Idul Adha 1447H

28 Mei: Hari Tasyrik I

29 Mei: Hari Tasyrik II (Nafar Awal)

30 Mei: Hari Tasyrik III (Nafar Tsani)

Juni 2026

1 Juni: Awal kepulangan jemaah haji Gel 1 dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke Indonesia

1 Juni: Awal kedatangan jemaah haji Gel 1 di Indonesia

7 Juni: Awal keberangkatan jemaah haji Gel 2 dari Makkah ke Madinah

15 Juni: Akhir kepulangan jemaah haji Gel 1 dari Jedah ke Indonesia

16 Juni: Tahun baru Hijriah 1448 H

16 Juni: Awal kedatangan jemaah haji Gel 2 di Indonesia

21 Juni: Akhir keberangkatan jemaah haji Gel 2 dari Makkah ke Madinah

30 Juni: Akhir kepulangan jemaah haji Gel 2 dari Madinah ke Indonesia

Juli 2026

1 Juli: Akhir kedatangan jemaah haji Gel 2 di Indonesia

Demikian informasi mengenai list barang yang tidak boleh ada di dalam koper dan kabin jemaah haji 2026. Semoga bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads