ASN Banyuasin yang Manfaatkan WFH untuk Libur Panjang Dipotong TPP

Sumatera Selatan

ASN Banyuasin yang Manfaatkan WFH untuk Libur Panjang Dipotong TPP

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 04 Apr 2026 18:30 WIB
Sekda Banyuasin, Erwin Ibrahim
Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim (Foto: A Reiza Pahlevi)
Banyuasin -

Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penerapan sistem kerja work from home (WFH) untuk ASN-nya. Rencananya, kebijakan akan berlaku 10 April 2026. Sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga akan diberikan jika ASN melanggar.

Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim mengatakan SE bernomor 800/0262/SE/BKPSDM/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Banyuasin telah disampaikan kepada seluruh OPD di wilayah kerjanya.

"SE terkait WFH sudah ditandatangani Pak Bupati 31 Maret kemarin. SE berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," ujar Erwin, Sabtu (4/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penerapannya, ditentukan sistem kerja secara kombinasi work from office (WFO) dan WFH. Sistem kerja ditetapkan di rumah atau sesuai domisili ASN dan dilakukan satu kali sepekan atau setiap Jumat.

Kata dia, ASN yang memanfaatkan waktu kerja secara WFH untuk kegiatan lain seperti menjadikannya libur panjang (Jumat-Minggu) akan ada sanksi.

ADVERTISEMENT

"Sesuai SE Mendagri dan SE Bupati Banyuasin bahwa tujuan dari WFH terbatas ini adalah untuk melakukan penghematan dan efisiensi. Jadi yang tidak sesuai aturan akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku, akan ada pemotongan TPP jika tidak sesuai aturan," katanya.

Selain untuk penghematan energi, sistem kerja WFH ini katanya juga untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien. Mengakselerasi layanan digital pemerintah, menurunkan polusi, kinerja berbasis output, resiliensi organisasi, dan lainnya.

"WFO berlaku untuk unit yang melakukan pelayanan publik. Sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara efektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak menurunkan kualitas pelayanan," jelasnya.

Dalam SE itu, diatur juga pembatasan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50%. Termasuk mengurangi frekuensi dan jumlah rombongan perjalanan dinas. Pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan juga diminta dilakukan dengan target 50%

"Selain unit-unit pelayanan publik, mereka yang dikecualikan untuk WFH adalah pemegang jabatan tinggi pratama, administrator (eselon III), camat, lurah atau kades," tukasnya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads