6 Ruko di Palembang yang Berdiri di Atas Pipa Gas Dibongkar

Sumatera Selatan

6 Ruko di Palembang yang Berdiri di Atas Pipa Gas Dibongkar

Ani Safitri - detikSumbagsel
Rabu, 01 Apr 2026 14:20 WIB
Enam ruko yang melanggar aturan berdiri di pipa gas dibongkar
Enam ruko yang melanggar aturan berdiri di pipa gas dibongkar (Foto: Ani Safitri)
Palembang -

Sebanyak enam ruko di Palembang, Sumatera Selatan, yang berdiri di atas pipa gas dibongkar, Rabu (1/4/2026). Selain berdiri di atas pipa gas, bangunan itu juga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Enam ruko yang dibongkar itu berada di Jalan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan. Pantauan detikSumbagsel di lokasi, terlihat kendaraan berat sudah di lokasi. Tak lama kemudian bangunan yang sudah berdiri itu dibongkar.

"Hari ini (Rabu) kita melaksanakan pembongkaran bangunan yang melanggar garis pandang bangunan dan berdiri di atas pipa gas. Ini murni penegakan peraturan daerah," ujar Kasat Pol PP Palembang Herison, Rabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang. Secara teknis, dari total bangunan yang ada, hanya sebagian kecil yang memiliki izin sesuai aturan Dinas PUPR.

"Secara teknis tadi sudah disampaikan Dinas PUPR, yang bisa dikeluarkan izin itu hanya 3,4 meter di bagian ujung. Selebihnya, bangunan di sepanjang jalan itu melanggar GSB dan di bawahnya ada pipa gas," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pihak Pemkot menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah melalui prosedur standar operasi (SOP) yang panjang. Pemilik bangunan sebelumnya telah diberikan surat peringatan bertahap, mulai dari SP 1 hingga peringatan terakhir dari wali kota.

"SOP sudah kita lakukan. SP 1 dan SP 2 dari Dinas PUPR, SP 3 dari satpol pp, hingga peringatan terakhir dari Bapak Wali Kota. Jeda waktunya sudah luar biasa, sampai satu bulan lebih," katanya.

Bahkan, pemilik bangunan sempat diminta untuk membongkar sendiri bangunannya dalam waktu 7x24 jam. Namun, karena hingga batas waktu yang ditentukan pembongkaran belum tuntas, petugas akhirnya turun tangan.

Tak hanya pembongkaran fisik, kasus pelanggaran ini ternyata juga telah masuk ke ranah kepolisian.

"Kita sudah buat LP di Polrestabes, itu sudah proses hukum. Silakan ditanyakan ke penyidik," tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads