Heboh Warga di Bandar Lampung Blokir Rel Kereta Usai Mobil Tersemper

Lampung

Heboh Warga di Bandar Lampung Blokir Rel Kereta Usai Mobil Tersemper

Ridwan Arifin - detikSumbagsel
Minggu, 29 Mar 2026 16:30 WIB
Warga blokir rel kereta
Warga blokir rel kereta api di Bandar Lampung (Foto: Dok. Screenshot X @fakescientist)
Bandar Lampung -

Video memperlihatkan sekelompok warga memblokir rel kereta api di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, viral di media sosial. Aksi itu dilakukan warga usai mobil tersemper kereta pada Rabu (25/3) lalu.

Dalam video yang beredar di media sosial terlihat beberapa pemuda meletakkan batangan besi di jalur kereta api.

Dilansir detikoto, terkait dengan kejadian itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional IV Tanjungkarang menyatakan bahwa seseorang yang meletakkan benda di atas rel kereta api (KA) merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan perjalanan kereta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meletakkan benda di rel jelas pelanggaran karena bisa menghambat bahkan membahayakan perjalanan kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Divisi Regional IV Tanjunkarang Azhar Zaki Assjari, di Bandar Lampung dikutip Antara.

Azhar berharap kejadian serupa tidak terulang kembali karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat sekitar.

ADVERTISEMENT

"Peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3). Situasi di lokasi sempat memanas akibat kerumunan warga. Namun kondisi berangsur kondusif setelah aparat kepolisian turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat," katanya.

Dia menjelaskan masyarakat tidak boleh menaruh barang apapun di atas rel kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Pada Pasal 180 disebutkan setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian," kata dia.

Selain itu, kata dia, Pasal 181 juga melarang masyarakat berada di jalur rel, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, hingga menggunakan jalur kereta untuk kepentingan di luar operasional perkeretaapian.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang dan tidak mengambil tindakan yang justru membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api," katanya.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads