Hari Pertama Buka, Kantor Samsat Dipadati Warga yang Bayar Pajak Kendaraan

Sumatera Selatan

Hari Pertama Buka, Kantor Samsat Dipadati Warga yang Bayar Pajak Kendaraan

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 25 Mar 2026 20:20 WIB
Antrean warga padat di Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan
Antrean warga padat di Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraan (Foto: A Reiza Pahlevi)
Palembang -

Masyarakat memadati kantor Samsat Palembang 1, pada saat hari pertama buka usai libur panjang Lebaran. Mereka datang untuk membayar pajak kendaraan.

Mereka tak hanya warga yang akan membayar pajak kendaraan jatuh tempo, tapi juga masyarakat yang masa waktunya sudah melewati batas karena libur Lebaran. Antrean di lokasi pelayanan itu sudah terlihat ramai sejak pagi.

Untuk menjaga ketertiban pelayanan, petugas memberlakukan sistem pemanggilan antrean secara bertahap untuk 20-25 nomor antrean. Mereka yang antre juga difasilitasi tenda di luar ruangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya membayar pajak hari ini karena jatuh tempo pas libur Lebaran kemarin. Kalau tidak bayar hari ini bisa dikenakan denda," ujar salah seorang warga Sukarami Medi, Rabu (25/3/2026).

Dia sengaja datang pagi agar dapat nomor antrean lebih awal. Dia khawatir jika datang siang tak mendapat nomor karena antrean membludak.

ADVERTISEMENT

"Sengaja datang lebih pagi agar mendapatkan nomor antrean lebih awal dan proses pembayaran dapat segera diselesaikan hari ini. Kalau siang khawatirnya nggak kebagian nomor antrean," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Achmad Rizwan, menyampaikan bahwa seluruh layanan SAMSAT telah kembali berjalan normal mulai hari ini.

Ia menjelaskan, bagi kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo selama periode libur, yakni 18 hingga 24 Maret 2026, diberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif.

"Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pada hari pertama operasional tanpa dikenakan denda," jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 25 Maret 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads