IPAL Sungai Selayur Palembang Belum Dimanfaatkan Maksimal

Sumatera Selatan

IPAL Sungai Selayur Palembang Belum Dimanfaatkan Maksimal

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 12 Mar 2026 17:41 WIB
Tiga pemilik truk yang membuang limbah ke selokan di Jaktim akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Mereka terancam didenda maksimal Rp 20 juta. (Devi P/detikcom)
Foto: Ilustrasi truk limbah. (Devi P/detikcom)
Palembang -

Pemanfaatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Sungai Selayur di Kota Palembang masih jauh dari kapasitas yang tersedia. Padahal fasilitas pengolahan limbah tersebut mampu menampung tinja dari 30 truk setiap hari.

Manajer Bagian Limbah Perumda Tirta Musi, Azhar Kamarullah mengatakan saat ini limbah yang masuk untuk diproses di IPAL Sungai Selayur baru sekitar 7 sampai 8 truk tinja per hari.

"Setiap hari baru sekitar 7 sampai 8 truk tinja yang masuk untuk diproses, padahal kapasitas IPAL bisa mencapai 30 truk per hari," ujar Azhar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azhar menjelaskan di Kota Palembang terdapat sekitar 300 armada truk sedot tinja yang beroperasi melayani masyarakat. Hanya saja, rata-rata hanya sekitar 200 truk per bulan yang membuang limbahnya ke IPAL Sungai Selayur.

"Artinya pemanfaatan fasilitas pengolahan limbah ini masih belum maksimal," katanya.

ADVERTISEMENT

Untuk meningkatkan pengelolaan limbah rumah tangga, Perumda Tirta Musi juga mengembangkan program Sedot Lumpur Tinja Tirta Musi (Selasih) bagi masyarakat yang berada di luar jaringan perpipaan air limbah.

"Program Selasih mulai kami operasikan sejak April 2025 untuk melayani masyarakat yang menggunakan septic tank di rumahnya," jelas Azhar.

Azhar mengatakan hingga saat ini jumlah pelanggan program Selasih sudah mencapai 1.046 pelanggan. Layanan tersebut saat ini masih dijalankan dengan satu unit armada melalui kerja sama dengan koperasi sehingga jangkauan pelayanan masih terbatas.

"Karena armada kami masih satu unit, saat ini layanan lebih banyak dimanfaatkan warga di Kecamatan Kalidoni, Sematang Borang dan Sako," ujarnya.

Meski demikian masyarakat di kecamatan lain tetap bisa mengajukan layanan selama akses penyedotan memungkinkan. Azhar juga mengungkapkan pihaknya menemukan sekitar 50 persen pelanggan masih memiliki septic tank yang belum sesuai standar.

"Kalau septic tank pelanggan belum sesuai standar, kami juga akan membantu memberikan arahan agar pengelolaan limbahnya bisa lebih baik," katanya.

Azhar menambahkan ketentuan Peraturan Menteri PUPR, septic tank rumah tangga seharusnya disedot secara berkala setiap tiga tahun sekali untuk mencegah pencemaran lingkungan. Ke depan, Tirta Musi berencana menambah layanan Selasih agar cakupan pelayanan pengelolaan limbah di Kota Palembang bisa semakin luas.

"Harapan kami masyarakat mulai memanfaatkan layanan ini sehingga limbah tidak lagi dibuang sembarang yang dapat mencemari lingkungan," pungkasnya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads