Pemerintah Kota Palembang resmi menetapkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang tahun anggaran 2026. Mulai hari ini, Rabu (11/3) THR ASN akan dibagikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun 2026.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan bahwa aturan tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur sekaligus membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.
"Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 ini menjadi pedoman teknis bagi seluruh perangkat daerah dalam proses pencairan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Kota Palembang tahun 2026," katanya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Dewa menjelaskan, THR tersebut diberikan kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang meliputi ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selain itu, THR juga diberikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Palembang, serta pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Penerima THR ini meliputi ASN baik PNS maupun PPPK, pejabat negara seperti wali kota dan wakil wali kota, pimpinan serta anggota DPRD, dan juga pegawai BLUD di lingkungan Pemkot Palembang," ungkapnya.
Ratu Dewa menambahkan, besaran THR yang diberikan kepada masing-masing pegawai setara dengan satu bulan gaji ditambah satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tambahan Penghasilan Guru (TPG).
"Besaran THR yang diberikan adalah satu bulan gaji dan satu bulan TPP atau TPG bagi masing-masing pegawai," jelasnya.
Ia memastikan, proses pembayaran THR akan mulai dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026. Untuk itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta segera mengajukan permintaan pembayaran.
"Pembayaran THR mulai kita laksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026. Jadi mulai tanggal tersebut, silakan SKPD menyampaikan permintaan pembayaran atau SPM THR ke BPKAD agar bisa segera diproses," katanya.
Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Palembang telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 149 miliar untuk pembayaran THR tahun ini.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 23 ribu pegawai di lingkungan Pemkot Palembang serta 52 orang pejabat negara.
"Untuk pembayaran THR ini, total alokasi anggaran yang disiapkan sebesar Rp149 miliar. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi sekitar 23 ribu pegawai serta 52 pejabat negara di lingkungan Pemerintah Kota Palembang," tutupnya.
(dai/dai)











































