Disnaker Palembang Buka Posko THR, Ojol dan Kurir Berhak Dapat Bonus

Sumatera Selatan

Disnaker Palembang Buka Posko THR, Ojol dan Kurir Berhak Dapat Bonus

Nadiya - detikSumbagsel
Minggu, 08 Mar 2026 09:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Palembang -

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang, resmi membuka Posko Pengaduan THR. Posko pengaduan ini dibuka sejak 2 hingga 27 Maret 2026 di kantor dinas setempat.

Pada tahun ini, pemerintah turut menginstruksikan perusahaan aplikasi memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir.

Posko THR ini beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB sesuai SE Menaker Nomor M/3/2026 dan SE Nomor M/4/2026. Perusahaan dilarang keras mencicil pembayaran hak keagamaan para pekerja tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt. Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang Muhammad Ismail menegaskan perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat H-7 lebaran. Perusahaan yang melanggar tenggat waktu akan dilaporkan ke tingkat provinsi untuk penegakan hukum.

"Jika lewat H-7 belum dibayar, laporan segera kami teruskan ke bidang pengawas Disnaker Provinsi untuk ditindaklanjuti," tegasnya, Sabtu (7/3/2026).

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, khusus ojol dan kurir, perusahaan aplikasi diimbau memberikan BHR minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih setahun terakhir. Syarat utamanya adalah mitra tersebut telah terdaftar resmi minimal selama 12 bulan.

Selain itu, bagi pekerja formal dengan masa kerja minimal satu bulan, mereka tetap berhak menerima THR yang dihitung secara proporsional. Disnaker terus memantau perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini.

Hingga saat ini, baru tercatat satu pengaduan resmi yang masuk ke posko. Ismail menyebut kondisi hubungan industrial di Palembang menjelang Idulfitri terpantau masih relatif kondusif.

"Selain layanan tatap muka di posko, pekerja juga bisa berkonsultasi melalui WhatsApp atau telepon dengan mediator teknis. Akses pengaduan online juga tersedia melalui tautan resmi yang terintegrasi dengan Kemnaker," tambahnya.

Pemerintah mengimbau pengusaha dan pekerja mematuhi hak serta kewajiban masing-masing. Hal ini diharapkan dapat menjaga keharmonisan hubungan kerja di Palembang selama momen lebaran.

Artikel ini ditulis oleh Nadiya, peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads