Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru kembali menegaskan larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum. Dia meminta seluruh perusahaan tambang mematuhi aturan dengan menggunakan jalan khusus.
"Kita bisa bertindak atas nama Undang-Undang Pertambangan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Pertambangan," ujar Deru saat peletakan batu pertama pembangunan jalan khusus angkutan batu bara dan overpass PT Musi Mitra Jaya di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Rabu (26/2/2026).
Pembangunan jalan khusus dan overpass tersebut, katanya memiliki nilai strategis karena memisahkan jalur angkutan batu bara dengan kendaraan masyarakat. Dengan begitu, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Deru juga mengingatkan agar pemanfaatan SDA dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pengelolaan tambang jangan hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek.
"Generasi mendatang akan marah jika kita wariskan sumber daya alam yang tidak terkelola dengan baik," katanya.
Direktur PT Musi Mitra Jaya, Joko Suliastoko, mengatakan pembangunan overpass merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan daerah.
"Kami menyampaikan apresiasi atas seluruh dukungan yang telah diberikan," katanya.
Joko menyebut, keberadaan infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional perusahaan tambang di Kabupaten Musi Banyuasin dan Musi Rawas. Selain itu, distribusi hasil tambang menjadi lancar dan aspek keselamatan terjamin.
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet mengatakan kontribusi jalan khusus itu membantu percepatan pembangunan daerah. Selain itu, mengurangi dampak debu kendaraan tambang kepada masyarakat.
(dai/dai)











































