Kapan THR Swasta 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran yang Diterima Pekerja

Kapan THR Swasta 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran yang Diterima Pekerja

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 05 Mar 2026 09:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR swasta 2026. (Foto: Getty Images/Jamaludin Yusup)
Palembang -

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 perihal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh. Lalu, kapan THR swasta 2026 cair dan berapa besarannya?

Pemberian THR bagi karyawan swasta menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh. THR ini diberikan kepada pekerja dengan ketentuan:

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
  • Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian waktu tertentu.

Jadwal Pencairan THR Swasta 2026

Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat 7 hari kerja sebelum Idul Fitri. Walau begitu, pemerintah mengimbau untuk membayarkan hak tersebut lebih awal sebelum batas waktu yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari jadwal itu, dapat diperkirakan THR swasta akan cair paling lambat tanggal 10/11 Maret 2026. Lewat dari tanggal tersebut, pekerja dapat menanyakan kepada perusahaan perihal pencairan THR dan jika tidak ada kepastian bisa melapor ke Kemnaker.

ADVERTISEMENT

Besaran THR Swasta 2026

Berdasarakan aturan SE di atas, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja setahun atau 12 bulan lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.

Misalnya, seseorang yang bekerja di Kota Palembang menerima upah yakni Rp 3.916.635 dalam sebulan. Ia baru bekerja selama 5 bulan di perusahaan X, maka perhitungan THRnya sebagai berikut:

Perhitungan THR
= masa kerja/12 bulan x upah per bulan
= 5/12 x Rp 3.916.635
= Rp 1.631.931

Hasil Rp 1.631.931 merupakan nominal THR yang akan diterima pegawai tersebut. Nah, untuk perhitungannya tinggal mengubah masa kerja dan jumlah upah yang diterima. Perusahaan harus membayar penuh uang THR dan tidak boleh dicicil.

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR yang berlaku, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Demikian, penjelasan mengenai THR swasta 2026 secara detail dari jadwal hingga besaran yang diterima. Semoga berguna, ya.




(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads