Jadwal Resmi Pencairan THR 2026 untuk ASN, Pensiunan, Swasta, hingga BHR Ojol

Jadwal Resmi Pencairan THR 2026 untuk ASN, Pensiunan, Swasta, hingga BHR Ojol

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 04 Mar 2026 06:30 WIB
Ilustrasi THR atau tunjangan hari raya
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Palembang -

Pemerintah resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Swasta, hingga ojek online (ojol). Lalu, kapan jadwal THR 2026 cair?

Dilansir laman Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, pengumuman resmi pemberian THR dan bonus hari raya (BHR) untuk ojol pada Selasa, 3 Maret 2026. Kebijakan tersebut menjadi upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pencairan THR ASN-Pensiunan 2026

Pemerintah memberikan THR kepada ASN termasuk PNS dan PPPK, TNI, POlri, pensiunan serta penerima pensiunan. THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan.

Pencairan THR ASN dilakukan secara bertahap sejak minggu pertama Ramadan pada 26 Februari 2026 dan akan terus berlanjut hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Pemberian THR
berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni.

ADVERTISEMENT

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya. THR akan dibayarkan 100% secara penuh dengan meliputi komponen berikut ini:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/kinerja

Jadwal Pencairan THR Swasta

Terkait karyawan swasta, pemerintah meminta kepada perusahaan untuk memberikan THR paling lambat dibayarkan pada h-7 Lebaran atau tanggal 11 Maret 2026. Perusahaan wajib membayar THR secara penuh tanpa dicicil.

Pemberian THR swasta memiliki dua ketentuan yakni:

  • THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlah adalah 1 bulan upah.
  • Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional.

Perhitungan proporsional untuk pekerja kurang dari 1 tahun yakni masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah. Misalnya, seseorang yang bekerja di Kota Palembang menerima upah setara UMP yakni Rp 3.916.635 dalam sebulan. Ia baru bekerja selama 5 bulan di perusahaan X, maka perhitungan THRnya sebagai berikut:

Perhitungan THR
= masa kerja/12 bulan x upah per bulan
= 5/12 x Rp 3.916.635
= Rp 1.631.931

Jadwal Pencairan BHR Ojol 2026

Pemberian BHR bagi ojol akan dilakukan kepada sekitar 850 mitra penerima/pengemudi dengan nilai total sekitar Rp 220 miliar atau meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Penyalurannya dilakukan lebih awal yakni H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Demikian itulah penjelasan mengenai jadwal resmi pencairan THR 2026 untuk ASN, pensiunan, swasta, hingga BHR ojol. Semoga berguna, ya.




(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads