Besaran Nominal Zakat Fitrah Terbaru serta Batas Waktu Membayarnya

Besaran Nominal Zakat Fitrah Terbaru serta Batas Waktu Membayarnya

Widia Ardhana - detikSumbagsel
Kamis, 05 Mar 2026 05:30 WIB
Besaran Nominal Zakat Fitrah Terbaru serta Batas Waktu Membayarnya
Foto: Ilustrasi zakat. (Getty Images/MuhammadAlimaki)
Palembang -

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Zakat tersebut nantinya akan diserahkan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya atau dikenal sebagai mustahiq.

Dilansir dari jurnal Zakat Fitrah Dengan Uang Menurut Imam Hanafi Dan Imam Maliki oleh Lin Pitriani, dkk, kewajiban zakat fitrah ini memiliki landasan hukum yang tercantum dalam sejumlah ayat Al-Qur'an. Sementara tata cara pelaksanaannya dijelaskan melalui berbagai hadits Rasulullah SAW.

Dalam ajaran Islam, zakat merupakan bentuk perhatian terhadap persoalan sosial kemasyarakatan, khususnya dalam meringankan beban kelompok yang membutuhkan. Dengan demikian, zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individual, tetapi juga menjadi sarana mempererat rasa kasih sayang antar sesama manusia dalam mewujudkan persaudaraan umat Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Nominal Zakat Fitrah

Dikutip dari BAZNAS, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang hidup pada bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri. Adapun besarannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa, disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang.

Sedangkan nominal zakat fitrah dalam bentuk uang dapat berbeda di setiap daerah, tergantung pada harga bahan pokok setempat. Sebagai contoh, di wilayah Sumatera Selatan, besaran zakat fitrah ditetapkan berkisar antara Rp 35.000 hingga Rp 40.000 per jiwa.

ADVERTISEMENT

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, yang ditunaikan pada bulan Ramadan dan disempurnakan sebelum Hari Raya Idulfitri. Kewajiban zakat fitrah ini didasarkan pada hadits Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Waktu Pembayaran Zakat

Terdapat dua waktu dalam menunaikan zakat fitrah. Pertama, waktu yang paling utama (afdhal), yaitu sejak terbit fajar pada Hari Raya Idulfitri hingga sesaat sebelum Shalat Id dilaksanakan.

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Abbas ra., bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan tidak bermanfaat, sekaligus sebagai bantuan pangan bagi fakir miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum Shalat Idul Fitri, maka zakatnya diterima. Namun jika ditunaikan setelah shalat, maka hanya bernilai sedekah biasa.

Kedua, waktu yang diperbolehkan, yaitu satu hingga dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan hadits riwayat Ibnu Umar ra. yang menyebutkan bahwa para sahabat biasa menyerahkan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Secara umum, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga menjelang Salat Idulfitri, baik di pertengahan maupun akhir bulan. Waktu paling utama adalah setelah terbenam matahari di akhir Ramadhan hingga sebelum Salat Idul Fitri dimulai.

Adapun pembayaran yang dilakukan setelah Salat Idulfitri tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa. Oleh sebab itu, seseorang yang terlambat menunaikannya hingga melewati waktu Shalat Idulfitri dianggap telah lalai dan menanggung dosa atas keterlambatannya tersebut.

Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads