Reklame Tanpa Izin di Palembang Akan Ditertibkan

Sumatera Selatan

Reklame Tanpa Izin di Palembang Akan Ditertibkan

Mutiara Helia Praditha - detikSumbagsel
Rabu, 04 Mar 2026 21:40 WIB
Ilustrasi Reklame
Ilustrasi reklame (Foto: Macrovector/Freepik)
Palembang -

Reklame di Palembang, Sumatera Selatan, yang tidak memiliki izin akan ditertibkan. Saat ini tercatat ada ribuan reklame tersebar di Kota Palembang dan sedang dilakukan penyinkronan data terlebih dahulu.

Langkah ini merupakan tindak lanjut imbauan presiden terkait penataan reklame di jalanan, dengan target pelaksanaan dimulai pekan depan.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan tahap awal yang dilakukan adalah menyelaraskan data antara Dinas PUPR, Bappeda, dan DPMPTSP. Ia juga meminta sekretaris daerah melakukan pengecekan silang hingga ke tingkat lurah dan camat agar data administrasi sesuai dengan kondisi di lapangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kaitan penataan reklame, saya sudah minta pertama sinkronisasi data. Jadi data antara Dinas PUPR, terus data dari Bappeda, dan data DPMPTSP. Kemarin saya sudah minta dengan Pak Sekda supaya cross-check silang dengan lurah dan camat antara data yang tertulis dengan kondisi riil yang ada di lapangan," ujar Ratu Dewa, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, setelah sinkronisasi selesai, barulah dapat dipastikan reklame mana yang telah mengantongi izin dan mana yang melanggar aturan. Pemerintah tidak ingin gegabah sebelum data benar-benar valid.

ADVERTISEMENT

"Apabila ini sudah sinkronisasi datanya, mana yang sudah ada izin, mana yang tidak ada izin, maka kita harus adakan penertiban di lapangan setelah sinkronisasi data. Insyaallah dalam minggu depan sudah sinkron baru kita adakan penertiban," katanya.

Terkait jumlah pelanggaran, ia menyebut data rinci masih dalam proses pemetaan. Namun, secara keseluruhan terdapat lebih dari seribu reklame yang terdata di Palembang.

"Kalau data mentah soal melanggar belum terinci. Tetapi kalau data seluruhnya ada hampir ribuan, seribu lebih data reklame yang ada di Palembang," jelasnya.

Ratu Dewa menambahkan, penertiban akan disesuaikan dengan status aset lokasi reklame berdiri. Untuk baliho dan videotron yang berada di atas tanah nasional, izin harus berasal dari pemerintah pusat sehingga Pemkot akan bersurat ke Balai Jalan Nasional. Sementara untuk aset milik provinsi, penindakan dapat langsung dilakukan apabila tidak memiliki izin.

"Kalau yang diaset punya provinsi itu silakan ditertibkan kalau tidak punya izin. Kalau nasional kita bersurat ke pihak Balai Jalan Nasional," tegasnya.

Melalui langkah ini, Pemkot Palembang menargetkan terciptanya tata kota yang lebih tertib, aman, dan estetis, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perizinan reklame di seluruh wilayah kota.

Artikel ini ditulis oleh Mutiara Helia Praditha peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads