Catat! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode 2 Lengkap Panduannya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 26 Feb 2026 05:30 WIB
Ilustrasi penukaran uang baru 2026. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Palembang -

Bank Indonesia (BI) kembali membuka pemesanan penukaran uang baru 2026 periode kedua pada Jumat, 27 Februari 2026. Lalu, pukul berapa bisa memesan di link BI Pintar?

Jadwal penukaran uang baru periode kedua diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di luar pulau Jawa. Pemesanan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga kuota habis. Setelah berhasil memesan, masyarakat bisa melakukan penukaran mulai dari tanggal 28 Februari hingga 15 Maret 2026.

Dilansir Instagram resmi BI @bank_indonesia, batas maksimal penukaran hingga 5.300.000 per orang. Adapun rincian paket penukaran sebagai berikut:

  • Rp 50.000 (50 lembar) = Rp2.500.000
  • Rp 20.000 (50 lembar) = Rp1.000.000
  • Rp 10.000 (100 lembar) = Rp1.000.000
  • Rp 5.000 (100 lembar) = Rp500.000
  • Rp 2.000 (100 lembar) = Rp200.000
  • Rp 1.000 (100 lembar) = Rp100.000

Syarat Penukaran Uang Baru 2026

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukaran harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan pemesanan.

4. Uang yang ditukarkan telah dipilih dan dikemas dengan ketentuan:

  • Uang dipilih menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah dan dipisahkan antara yang masih layar edar dan tidak.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.

5. BI memberikan penggantian kepada masyarkat yang melakukan penukaran dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian uang diberikan sepanjang ciri-ciri keasliannya dapat dikenali.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.

8. NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakuakn pemesanan baru layanan kas keliling.

9. NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran setelah melewati tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.



Simak Video "Video 147,55 Juta Orang Mudik saat Lebaran 2026"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork