Dalam kondisi sakit atau asam lambung naik memungkinkan seseorang akan mengalami muntah. Hal ini menjadi kerisauan bagi yang menjalani puasa. Karena itu, perlu mengetahui ciri-ciri muntah yang membatalkan puasa.
Muntah merupakan pengeluaran isi lambung melalui mulut akibat kontraksi kuat antara otot perut dan diagfragma. Ini merupakan mekanisme alami tubuh membuang zat berbahaya. Tanda awal muntah akan terjadi yakni didahului dengan mual.
Hukum Muntah Saat Puasa
Dikutip buku 33 Pertanyaan Populer Seputar Puasa Ramadhan: Disertai Dalil dan Penjelasan dari Kitab Para Ulama karya Ahmad Muhaisin B Syarbani, muntah dapat membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila muntah yang keluar secara tidak sengaja atau keluar dikarenakan ketidaksanggupan untuk menahannya, maka tidak membatalkan puasa. Sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi berikut:
"Apabila ia terpaksa muntah maka tidak mengapa," (Minhaj At-Thalibin).
Selain itu, Imam Taqiyuddin Ad Dimasyqi juga menyatakan:
"Siapa yang muntah dengan sengaja maka batal puasanya dan siapa yang tidak sanggup menahan muntahnya maka tidak batal.' (Kifayatul Akhyar).
Pernyataan ulama di atas berlandaskan kepada beberapa hadis, di antaranya yang berasal dari Abu Hurairah RA berikut, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Siapa saja yang terpaksa muntah, tidak ada kewajiban mengganti (puasa) ke atasnya. Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia bekewajiban qadha atau mengganti puasa." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasai).
Mengomentari hal itu, Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Sayyid Alawi Abbas Al-Maliki berkata:
"Siapa saja yang terpaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan berpuasa maka puasanya tidak batal. Para ulama mengatakan bahwa puasa seseorang yang sedang berpuasa tidak batal karena tidak sanggup menahan muntah, berapun kadar dari muntah tersebut." (Ibanatul Ahkam).
Ciri-ciri Muntah yang Membatalkan Puasa
Dijelaskan di atas bahwa muntah yang disengaja dapat membatalkan puasa. Adapun ciri-cirinya yakni:
1. Muntah secara paksa.
2. Muntah dengan cara memasukkan jari ke tenggorokan sehingga memicu mual.
3. Muntah karena kehendak sendiri, bukan disebabkan penyakit mendadak atau mual yang tidak tertahankan.
Ketiga ciri-ciri ini dapat mengindikasikan puasa batal karena terdapat proses memasukkan sesuatu melalui mulut. Wallahu'alam bissawab.
Hal-hal yang Membatalkan Puasa
Dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan terdapat larangan yang tidak boleh dilanggar. Karena itu, muncul berbagai pertanyaan atau hal-hal yang kerap membuat orang ragu apakah puasa batal atau tidak.
Dikutip buku Fiqih Puasa, ada 8 hal yang membatalkan puasa dan harus dihindari hingga waktu berbuka tiba. Hal-hal tersebut yakni:
- Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
- Memasukkan sesuatu ke dalam qubul maupun dubur
- Muntah dengan sengaja
- Melakukan hubungan suami istri
- Keluar air mani dengan sengaja
- Haid dan nifas
- Gila
- Murtad atau keluar dari Islam
Itulah penjelasan mengenai ciri-ciri muntah yang membatalkan puasa. Semoga berguna, ya.
(mep/mep)











































