Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 Lengkap Besaran yang Diterima, Cek!

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026 Lengkap Besaran yang Diterima, Cek!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 24 Feb 2026 07:30 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR
Ilustrasi THR Lebaran 2026. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Palembang -

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi kewajiban pemerintah atau pemilik perusahaan kepada pegawai dan pekerja. Pemberian THR Lebaran 2026 menjadi topik menarik karena banyak yang menanyakan perihal jadwal serta nominalnya.

Dilansir detikFinance, komponen THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.

Siapa Saja yang Menerima THR Lebaran 2026?

Pemerintah memberikan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan PPPK, TNI, POlri, pensiunan serta penerima pensiunan. Kemudian, untuk guru dan dosen tidak akan menerima tunjangan kinerja, tetapi diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk CPNS, komponen THR yang diterima sama dengan ASN, kecuali gaji pokok sebesar 80%. Menteri Keuangan, Purbaya dalam acara Indonesia Economic Outlook mengungkap anggaran THR ASN yang dialokasikan sebesar Rp 55 triliun.

Anggaran tersebut mengalami kenaikan sebesar 10,22% dibandingkan tahun lalu yang senilai Rp 49 triliun. Di sisi lain, untuk pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan akan mendapatkan THR sesuai dengan aturan Kemnaker yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026

Purbaya mengumumkan pencairan THR berlangsung pada minggu pertama bulan puasa. Bila dihitung, puasa dimulai pada 19 Februari 2026, maka distribusi akan dilakukan pada 26 Februari 2026.

Tanggal tersebut masih dalam estimasi karena pengumuman resmi mengenai pencairan THR akan segera dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai informasi, total penerima THR ASN 2026 sebanyak 10,5 juta orang.

"(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Besaran THR Lebaran 2026 untuk PNS

Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh pegawai di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.

Berdasarkan aturan tersebut gaji pokok PNS ditentukan menurut golongan dan masa kerja. Nominal terendah pada golongan Ia dengan kisaran gaji Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sementara yang tertinggi pada golongan IVe antara Rp 3.880.400 sampai 6.373.200.

Untuk tunjungan melekat PNS terbagi menjadi beberapa komponen yakni ada tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok. Kemudian, tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok yang berlaku untuk tiga orang. Terakhir, ada tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran THR Karyawan Swasta

Berdasarakan aturan SE di atas, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja setahun atau 12 bulan lebih diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi yang kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah.

Misalnya, seseorang yang bekerja di Kota Palembang menerima upah setara UMP yakni Rp 3.916.635 dalam sebulan. Ia baru bekerja selama 5 bulan di perusahaan X, maka perhitungan THRnya sebagai berikut:

Perhitungan THR
= masa kerja/12 bulan x upah per bulan
= 5/12 x Rp 3.916.635
= Rp 1.631.931

Hasil Rp 1.631.931 merupakan nominal THR yang akan diterima pegawai tersebut. Nah, untuk perhitungannya tinggal mengubah masa kerja dan jumlah upah yang diterima. Perusahaan harus membayar penuh uang THR dan tidak boleh dicicil.

Dalam diktum keenam ditegaskan bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.

Besaran THR Guru ASN

Dikutip detikEdu, besaran THR untuk guru ASN tidak sama. Hal tersebut bergantung pada golongna dan masa kerja yang berlangsung. Nominalnya juga ditambahkan dengan komponen lain seperti tunjangan keluarga, pangan, dan lainnya.

Inilah besaran gaji guru PNS dan PPPK sebagai estimasi besaran THR yang akan diterima.

1. Gaji Guru PNS

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS, besaran gaji guru PNS yaitu:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600 per bulan.
  • Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700 per bulan.
  • Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700 per bulan.
  • Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400 per bulan.

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400 per bulan.
  • Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500 per bulan.
  • Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200 per bulan.
  • Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600 per bulan.

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200 per bulan.
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800 per bulan.
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500 per bulan.
  • Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700 per bulan.

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900 per bulan.
  • Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300 per bulan.
  • Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400 per bulan.
  • Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500 per bulan.
  • Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200 per bulan.

2. Gaji Guru PPPK

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji guru PPPK adalah:

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Demikian itulah informsi jadwal pencairan THR Lebaran 2026 untuk ASN, guru, hingga pegawai swasta. Semoga berguna, ya.




(mep/mep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads