Eks Bendahara PMI yang Diduga Selewengkan Dana Hibah PMI Jalani Sidang Perdana

Sumatera Selatan

Eks Bendahara PMI yang Diduga Selewengkan Dana Hibah PMI Jalani Sidang Perdana

Widia Ardhana - detikSumbagsel
Rabu, 18 Feb 2026 18:20 WIB
Eks Bendahara PMI Banyuasin yang korupsi dana PMI menjalani sidang perdana
Eks Bendahara PMI Banyuasin yang korupsi dana PMI menjalani sidang perdana (Foto: Widia Ardhana)
Palembang -

Eks bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yakni Wardiyah yang diduga menyelewengkan dana hibah PMI Banyuasin tahun anggaran 2019-2021 rugikan negara Rp 325 juta menjalani sidang perdana.

Sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Palembang dengan Majelis Hakim yang diketuai Ade Sumutri Hadisurya, Rabu (18/2/2026)

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wardiyah dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi. Terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa terdakwa Wardiyah secara melawan hukum telah mengatur dan menyetujui pembayaran fiktif, melakukan penggelembungan harga pada belanja PMI, serta menggunakan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) PMI untuk kepentingan pribadi maupun kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya," ujar JPU.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

Serta mengajukan dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beberapa barang bukti turut disita, yakni dokumen hibah berupa bundel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2019 - 2021, serta berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga fiktif atau tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, disita pula catatan keuangan berupa berbagai nota kosong, nota kontan, kuitansi, stempel yang diduga palsu, di antaranya stempel Toko Graha Advertising dan RM Palapa, serta print out percakapan WhatsApp terdakwa yang berkaitan dengan aliran dana.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 325.362.572,00

JPU berencana menghadirkan puluhan saksi kunci guna memperkuat pembuktian di muka persidangan.

"Kami berencana akan menghadirkan total 25 orang saksi dan 2 orang ahli secara bertahap dalam persidangan," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan, Rabu (25/2/20206).

Artikel ini ditulis oleh Widia Ardhana peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads