Larangan truk batu bara melintas di wilayah Sumatera Selatan telah dikoordinasikan dengan seluruh kabupaten/kota. Penindakan bisa dilakukan terhadap pelanggarnya, termasuk meminta kendaraan truk batu bara putar balik.
"Akan ada penindakan terhadap kendaraan truk batu bara yang masih melintas di jalan umum. Pak Gubernur juga sudah meminta Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian sesuai kewenangan masing-masing di wilayahnya," ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Musni Wijaya, Rabu (28/1/2026).
Larangan truk batu bara melintas di jalan umum berlaku per 1 Januari 2026, telah disampaikan melalui instruksi gubernur. Upaya itu untuk menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan meminimalisir dampak lingkungan, khususnya pencemaran udara akibat aktivitas angkutan batu bara di jalan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai, angkutan pertambangan mineral dan batu bara seharusnya menggunakan jalan khusus dalam operasional perusahaan. Namun, pengecualian dilakukan Pemprov Sumsel pada beberapa hari lalu, yang mengizinkan angkutan batu bara dari Jambi melintasi Muratara, Lubuklinggau, dan Mura untuk suplai pasokan PLTU Bengkulu.
Pemberian izin melintas diberikan pada Minggu (25/1) pukul 19.30 WIB sampai dengan Senin (26/1) pukul 05.30 WIB.
"Benar, diberikan izin melintas hanya untuk 1 hari itu saja. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, penindakan dilakukan terhadap pelanggarnya," katanya.
Sebelumnya, Asisten I Setda Sumsel Apriyadi juga mengungkapkan hal yang sama. Dia memastikan, tak akan ada lagi dispensasi untuk suplai pasokan batu bara ke PLTU Bengkulu dari Jambi.
Pihaknya, telah menyiapkan aparat baik dari Dishub maupun kepolisian untuk melakukan penindakan. Mereka juga akam diminta putar balik jika membandel.
"Akan diminta putar balik, pemkab/pemkot sudah menunggui perlintasan. Penindakan bisa dari polisi ataupun dishub," imbuhnya.
(dai/dai)
