Dinas Pendidikan Sumatera Selatan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait jam pembelajaran sekolah selama bulan Ramadan. Dalam surat itu, ekstrakurikuler berat ditiadakan
Surat SE mengenai aturan jam sekolah tertuang dalam Nomor 420/4212/Set.3/Disdik SS/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Edaran ditujukan kepada seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta se-Sumsel.
Dalam SE tersebut diatur, pada 18-21 Februari peserta didik menjalani libur awal Ramadan. Meski libur, siswa diminta melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, pada 23 Februari-15 Maret, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di satuan pendidikan. Sekolah diharapkan mengisi kegiatan dengan aktivitas yang dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter siswa.
Bagi murid beragama Islam, dianjurkan mengikuti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan yang mendukung peningkatan iman dan takwa.
Sementara murid selain Islam dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Pengawas SMA Disdik Sumsel Syamsul mengatakan surat edaran itu menjadi acuan bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran selama Ramadan.
"Pengaturan ini bertujuan agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan efektif, sekaligus memberi ruang bagi peserta didik untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan pembentukan karakter selama Ramadan," ujar Syamsul, Minggu (15/2/2026).
Selama Ramadan, jam pembelajaran berlangsung 30 menit per jam pelajaran (JP) dan dimulai pukul 07.30 WIB. Kegiatan ekstrakurikuler dengan aktivitas fisik berat ditiadakan, sedangkan mata pelajaran olahraga dilaksanakan secara teori.
Dalam edaran itu juga ditegaskan pentingnya peran orang tua atau wali untuk membimbing dan mendampingi peserta didik menjalankan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri selama Ramadan.
Dalam edaran itu juga menetapkan libur Idul Fitri dan masuk sekolah seusai libur bersama. Libur ditetapkan pada 16-29 Maret, sedangkan kegiatan belajar mengajar kembali dilaksanakan pada 30 Maret.
(csb/csb)











































