Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Syarat, Cara, Catatan Penting, dan Rute

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Sabtu, 14 Feb 2026 08:30 WIB
Ilustrasi mudik gratis. (Foto: dok. KAI Daop 6 Jogja)
Palembang -

Pemerintah melalui Jasa Raharja memberikan kesempatan mudik gratis bagi masyarakat Indonesia. Program ini berlaku pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026.

Dilansir Instagram resmi Jasa Raharja @pt_jasaraharja, mudik gratis digelar sebagai salah satu upaya menekan risiko kecelakaan lalu lintas. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan mudik menggunakan sepeda motor dan memilih memanfaatkan mudik gratis.

Mudik gratis dirancang dengan prioritas utama keselamatan. Armada yang digunakan ada dua jenis yakni bus dan kereta api. Masyarakat Sumsel yang berada di pulau Jawa dapat memanfaatkan program. Berikut panduan dan syaratnya.

Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja

Keberangkatan mudik gratis Jasa Raharja pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 untuk kereta api. Sementara armada bus berangkat pada hanya tanggal 17 Maret 2026. Berikut ini syaratnya:

  • KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri (pendaftar).
  • Harus memiliki sepeda motor yang dibuktikan dengan STNK Motor.
  • Pajak kendaraan sepeda motor masih berlaku (Bagian SKPD/ Bukti Pembayaran Pajak Sepeda Motor).
  • Pendaftar dan calon peserta yang didaftarkan harus mempunyai hubungan keluarga yang dapat dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah atau Akta Lahir.
  • Satu orang pendaftar maksimal mendaftarkan 4 orang dewasa (≥ 3 tahun untuk moda Kereta dan ≥ 5 tahun untuk moda Bus).
  • Satu orang pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali termasuk calon peserta yang didaftarkan.
  • Calon pemudik hanya dapat mendaftar pada satu BUMN, seluruh pendataan akan berdasarkan data NIK. Jika terdeteksi ada pendaftaran ganda maka peserta otomatis akan gugur.



Simak Video "Video: Kakorlantas Pimpin Apel Terpadu, Tekankan Kesiapan Pengamanan Nataru "


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork