Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan tidak menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun ini, meski ada pengenaan opsen. Pemprov justru menghapus pajak progresif, untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan isu lonjakan kenaikan PKB yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, tak berlaku di Sumsel.
Implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) di Sumsel tidak menyebabkan kenaikan tarif pajak bagi pemilik kendaraan.
"Tidak ada kenaikan biaya PKB di Sumsel sebagaimana implementasi UU 1/2022 Tentang HKPD yang mengatur Opsen PKB dan BBNKB untuk kabupaten/kota. Selain itu, tidak ada lagi pajak progresif di Sumsel," ujar Rizwan saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Rizwan menyebut, Gubernur Sumsel Herman Deru kembali melanjutkan program pemberian insentif fiskal berupa keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk periode 2026.
Program itu ditetapkan melalui Kepgub Sumsel 1004/2026 tentang Pemberian Keringanan dan atau Pengurangan Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Kebijakan ini berlaku sejak 5 Januari 2026.
"Kebijakan ini dilakukan gubernur untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban pembayaran PKB dengan berlakunya UU 1/2022 tersebut," katanya.
Terkait penghapusan pajak progresif, Pemprov Sumsel telah memberlakukannya sejak 5 Januari 2025 sesuai dengan Perda Sumsel 3/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
"Dengan aturan ini, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak tambahan berjenjang. Kita harap kebijakan ini dapat memicu kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan ruang finansial yang lebih lega bagi masyarakat Sumsel," tukasnya.
Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"
(dai/dai)