Wakil Ketua I DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata ikut bicara terkait penonaktifan sekitar 90 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Jambi. Dia menyebut persoalan itu harus segera ditangani serius agar tidak mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat kurang mampu.
"Memang soal masalah BPJS Kesehatan segmen PBI tengah menjadi sorotan ya. Akan tetapi penonaktifan ini merupakan bagian dari kebijakan Kemensos yang menonaktifkan sekitar 13,5 juta peserta PBI di seluruh Indonesia, hanya saja Dinsos harus segera cepat menyikapi soal ini agar tidak jadi gaduh nantinya," kata Ivan Wirata kepada wartawan, Kamis (12/2/2026)
Ivan menyebut bahwa kebijakan penonaktifan BPJS PBI ini sangat berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang selama ini bergantung pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Maka dari itu, dia meminta pemerintah daerah bersama Dinas Sosial bergerak cepat melakukan verifikasi dan pendataan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai masyarakat baru tahu status BPJS mereka tidak aktif saat hendak berobat. Ini menyangkut kebutuhan dasar dan keselamatan warga," ujarnya.
Menurut Ivan, pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memang penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Namun proses tersebut harus diiringi dengan sosialisasi masif serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
Sekretaris Golkar Jambi ini juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota hingga perangkat desa dan kelurahan proaktif membantu warga yang terdampak agar segera melapor ke Dinas Sosial. Langkah percepatan verifikasi dinilai menjadi kunci agar peserta yang masih memenuhi kriteria bisa segera diaktifkan kembali.
"Kami minta jangan ada warga yang terhambat berobat hanya karena persoalan administrasi. Pemerintah harus hadir memastikan perlindungan kesehatan tetap berjalan," tegasnya.
Meski begitu, Ivan juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak juga perlu khawatir berlebih terkait persoalan nonaktif BPJS PBI ini. Dia menegaskan jika penonaktifan itu bukan berarti bentuk pengurangan bantuan.
"Penonaktifan ini bukan berarti bantuan dikurangi, melainkan langkah pemutakhiran data agar bantuan lebih tepat sasaran saja," jelas Ivan.
Alasan utamanya, disampaikan dia, perubahan status ekonomi. Berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), banyak peserta yang kini berada di Desil 6 hingga 10 (kelompok menengah ke atas) dan dinilai mampu membayar iuran secara mandiri.
Lalu, kepemilikan Aset. Hasil verifikasi lapangan (ground checking) menemukan peserta yang memiliki aset seperti kendaraan bermotor atau rumah yang tidak lagi masuk kategori miskin ekstrem.
Selanjutnya, data tidak valid, yakni NIK yang tidak padan dengan data Dukcapil atau data ganda. Kemudian, peralihan segmen, peserta telah bekerja sebagai karyawan (PPU) atau pindah ke segmen mandiri.
Ivan bahkan menjelaskan pula, jika warga terdampak namun BPJS PBI nonaktif, maka pemerintah telah menyediakan solusi bagi warga yang merasa masih berhak mendapatkan bantuan atau sedang dalam kondisi darurat seperti reaktivasi cepat (1x24 Jam), layanan darurat tetap berjalan dan khusus penyakit kronis.
Pemerintah merencanakan reaktivasi otomatis bagi peserta penderita penyakit katastropik (seperti gagal ginjal, jantung, atau kanker) agar pengobatan rutin tidak terganggu.
"Jadi ini penting untuk kita cek status segera, gunakan aplikasi Mobile JKN atau hubungi Pandawa (08118165165) untuk memastikan kartu masih aktif. Dan terakhir segera lapor ke Dinsos, jika kartu tidak aktif padahal masyarakat merasa sangat membutuhkan, segera datangi Dinas Sosial kabupaten atau kota setempat untuk proses pemutakhiran data," ucap Ivan.
(dai/dai)











































