Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa jalan umum bukan diperuntukkan bagi angkutan batu bara. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan hal itu dalam Rapat Percepatan Penataan Jalan Khusus Batu Bara yang membahas wilayah Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Herman Deru mengatakan, kebijakan penggunaan jalan khusus angkutan batu bara bukanlah hal baru dan telah diatur secara tegas dalam regulasi. Saat ini, fokus pemerintah adalah mempercepat penyelesaiannya di lapangan.
"Enggak ada permasalahan, hanya percepatan saja. Termasuk pengaturan jalan khusus angkutan batu bara," ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemprov Sumsel masih memberikan toleransi terbatas pada titik-titik tertentu, khususnya di lokasi crossing, bagi perusahaan yang memiliki niat baik dan sedang membangun infrastruktur pendukung seperti underpass atau flyover.
"Kita mentolerir sementara mereka melalui jalan umum sambil membangun underpass atau flyover. Tapi itu bukan pembenaran, dan mereka paham itu adalah kesalahan," katanya.
Regulasi di sektor pertambangan sudah sangat jelas. Herman Deru menyebut angkutan batu bara dilarang melintasi jalan raya umum, dan setiap perusahaan pertambangan wajib menanggung seluruh pembiayaan transportasi, mulai dari kendaraan, pembangunan jalan khusus, hingga pemeliharaannya.
"Undang-undangnya sudah jelas. Di setiap perusahaan pertambangan itu sudah mengalokasikan pembiayaan untuk sarana transportasinya, kendaraannya, jalannya, sampai pemeliharaan jalan khusus," katanya.
Ia juga menyoroti besarnya beban anggaran pemerintah daerah akibat kerusakan jalan umum. Pemprov Sumsel, kata dia, hampir mengeluarkan anggaran mendekati Rp 500 miliar setiap tahun hanya untuk pemeliharaan jalan.
"Yang bangun jalan itu wilayah, yang memeliharanya juga wilayah. Jangan biaya transportasi yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan justru dijadikan keuntungan karena lewat jalan umum," ujarnya.
Herman Deru menegaskan, penghematan biaya transportasi akibat penggunaan jalan umum tidak boleh dijadikan profit oleh perusahaan tambang batu bara.
"Itu kewajiban, bukan keuntungan," tegasnya.
Ia berharap, dengan percepatan pembangunan jalan khusus yang dilakukan secara bertahap, aktivitas angkutan batubara tidak lagi mengganggu jalan raya umum dan kenyamanan masyarakat.
"Mudah-mudahan setahap demi setahap, jalan raya kita tidak terganggu lagi. Mayoritas sudah jelas arahnya," pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh Rika Amelia Peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker detik.com.
Simak Video "Demo Sopir Batu Bara Ricuh, Kantor Gubernur Jambi Dilempari Batu"
(dai/dai)