Seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang nyaris ditabrak sopir truk saat menjalankan tugas pengaturan lalu lintas. Kini, sopir dan mobil tengah diburu petugas Dishub.
Peristiwa itu terjadi di Simpang Macan Lindungan, Palembang, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional (Kabid Dalops) Dishub Kota Palembang AK Juliansyah, mengatakan insiden bermula saat petugas Dishub berusaha menghalangi satu unit truk agar tidak masuk ke dalam kota karena melanggar jam operasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota kami yang bertugas saat itu atas nama Iwan Ibrahim. Ia menghalangi truk agar tidak masuk kota, namun sopir tidak terima bahkan nyaris menabrak petugas di lapangan," katanya kepada detikSumbagsel, Senin (9/2/2026).
Juliansyah menjelaskan, larangan truk besar masuk ke wilayah Kota Palembang pada jam tertentu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang Nomor 26 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, truk baru diperbolehkan masuk kota mulai pukul 21.00 WIB.
"Aturan ini dibuat untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Sudah banyak korban meninggal dunia akibat truk besar yang masuk kota di luar jam operasional," ungkapnya.
Menurutnya, kondisi jalan di Palembang yang relatif tidak terlalu lebar membuat keberadaan truk berkapasitas besar sangat berisiko, terutama pada jam-jam padat kendaraan.
"Jalan di Palembang tidak terlalu besar, sementara truk dengan muatan besar berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," jelas Juliansyah.
Atas kejadian tersebut, pihak Dishub Kota Palembang telah melaporkannya ke Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang.
"Saat ini kami sudah melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Lantas Polrestabes Palembang. Sopir dan truk bernomor polisi Palembang itu sedang dalam pencarian," tutupnya.
(dai/dai)











































