Satlantas Polrestabes Palembang terus menggencarkan penindakan pelanggar lalu lintas melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) secara mobile. Tercatat, sebanyak 342 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring tilang selama periode 2-4 Februari 2026.
"Anggota kami melakukan patroli secara rutin, baik pagi, siang, maupun sore hari menggunakan kamera khusus dari Korlantas dan Unit Lantas Polda Sumsel," ujar Wakil Kasatlantas (Wakasat Lantas) AKP Sayyid Malik Ibrahim.
Mekanisme penindakan dilakukan dengan cara memotret langsung pelanggar yang ditemukan di lapangan. Foto tersebut mencakup bukti pelanggaran serta plat nomor kendaraan yang terlihat jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil tangkapan kamera patroli tersebut kemudian dikirim ke back office ETLE untuk divalidasi berdasarkan data kepemilikan dan alamat kendaraan. Setelah data terverifikasi, petugas akan mengirimkan surat klarifikasi ke alamat pemilik kendaraan.
"Surat klarifikasi ini untuk memastikan apakah benar kendaraan tersebut masih digunakan oleh pemiliknya atau tidak, karena seringkali kendaraan sudah dipinjam orang lain atau sudah dijual," jelasnya.
Masyarakat diberikan waktu selama 7 hari kerja untuk memberikan konfirmasi jika kendaraan tersebut sudah pindah tangan, digadaikan, atau dijual. Namun, jika pelanggaran diakui, pengendara wajib membayar denda tilang sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam patroli ini antaranya yakni tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, dan berboncengan lebih dari satu orang.
Polisi juga memberikan peringatan keras bagi pengendara yang mencoba mengelabui kamera dengan menggunakan plat nomor palsu. Hal ini ditegaskan sebagai bentuk tindak pidana.
"Kami imbau masyarakat jangan sampai menggunakan plat palsu. Jika ditemukan oleh anggota kami di lapangan, itu masuk ranah tindak pidana," pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
(dai/dai)











































