Remaja perempuan berinisial C (18), yang menjadi korban pemerkosaan dua oknum polisi dan dua warga sipil di Jambi, mengalami trauma berat. Padahal, korban bercita-cita menjadi polisi wanita (Polwan).
Kuasa Hukum korban, Ericson P.O Hutasoit, mengatakan korban masih sering mengurungkan diri di kamar. Korban berniat mendaftarkan diri menjadi Polwan tahun ini.
"Kebetulan cita-cita korban ini dia ingin mengabdi kepada negara menjadi Polwan. Itulah alasan mengapa korban ingin mengikuti tes Polwan ini lebih jauh," kata Ericson, Senin (2/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ericson menyebut bahwa keterangan ibu korban, C kerap menyalahkan dirinya sendiri akibat kejadian yang dialaminya. Kejadian itu membuat korban terpukul, sekaligus memupuskan harapan menjadi Polwan.
"Korban mengalami trauma yang sangat berat, menyendiri, tidak mau keluar kamar. Yang diterangkan ibu korban, korban selalu menyalahkan dirinya karena atas kejadian ini," ujarnya.
Selain mengawal penegakan hukum, kata Ericson tim kuasa hukum memastikan korban juga mendapatkan pendampingan psikologis. Kuasa Hukum telah berkoordinasi denga UPTD PPA Kota Jambi untuk pendampingan konseling.
"Kita fokuskan pemulihan korban, kita jugaa berkoordinasi dengan UPTD PPA. Pihak keluarga juga meminta supaya kita memberi perlindungan rasa aman keluarga korban," ungkapnya.
Pihak kuasa hukum meminta Polda Jambi menangani kasus ini secara jujur dan transparan. Mereka juga meminta pelaku dari oknum polisi ditindak tegas.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan terhadap C (18) itu terjadi pada 14 November 2025. Pemerkosaan itu terjadi di dua lokasi kosan di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.
Empat orang terlibat dalam pemerkosaan yang terjadi secara bersama-sama itu ialah Bripda NIR anggota Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda SR, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Selain itu, dua warga sipil yakni, I dan K. Keempatnya telah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Para pelaku disangkakan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan bahwa terkait tindak pidana maupun etik masih berjalan secara paralel di penyidik Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Jambi.
"Proses masih berlanjut dan berkaitan dengan kode etik, dari Propam sudah bekerja keras secara cepat agar segera menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat," kata Erlan, Senin (2/2/2026).
(dai/dai)











































