Dua Oknum Polisi Pemerkosa Remaja di Jambi Segera Jalani Sidang Kode Etik

Jambi

Dua Oknum Polisi Pemerkosa Remaja di Jambi Segera Jalani Sidang Kode Etik

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 02 Feb 2026 16:01 WIB
Dua Oknum Polisi Pemerkosa Remaja di Jambi Segera Jalani Sidang Kode Etik
Foto: Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji memberikan keterangan perkembangan kasus dua oknum pemerkosa remaja 18 tahun (Dimas Sanjaya)
Jambi -

Dua oknum polisi di Jambi, Bripda NIR dan Bripda SR, pelaku pemerkosaan remaja C (18) masih dilakukan penahanan. Keduanya akan segera menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan bahwa terkait tindak pidana maupun etik masih berjalan secara paralel di penyidik Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Jambi.

"Proses masih berlanjut dan berkaitan dengan kode etik, dari Propam sudah bekerja keras secara cepat agar segera menjalani sidang kode etik dalam waktu dekat," kata Erlan, Senin (2/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bripda NIR sendiri merupakan anggota Ditreskrimum Polda Jambi, sedangkan Bripda SR berdinas di Polres Tanjung Jabung Timur.

Erlan mengatakan Polsa Jambi berkomitmen menangani kasus ini dengan profesional sejak kasus ini dilaporkan hingga penahanan. Selain dua oknum polisi, Polda Jambi juga telah menahan dua warga sipil lain tersangka dalam kasus ini berinisial I dan K.

ADVERTISEMENT

"Tentunya Polda Jambi komitmen melakukan penyelidikan secara cepat dan profesional dan transparan. Terhadap 4 pelaku rudapaksa telah dilakukan proses penahanan. Dari mulai 6 Januari penyidik menerima laporan, penyidik Ditreskrimum dan Propam secara cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan," ujar Erlan.

Erlan menambahkan bahwa para pelaku telah ditetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 473 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Kami mohon dukungan supaya kasus ini cepat tuntas dan supaya mendapatkan keadilan pastinya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, remaja 18 tahun berinisial C menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh sejumlah pria. Dua orang pelaku dilaporkan diduga anggota kepolisian.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Jambi, dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Dua anggota polisi yang diduga terlibat itu N berdinas di Ditreskrimum Polda Jambi dan S berdinas Polres Tanjung Jabung Timur.

MS, ibu korban menyebut pelaku berjumlah 4 orang. Dua di antaranya anggota polisi dan dua lainnya warga sipil.

"Pelaku (yang menyetubuhi) ada empat orang. Dua orang anggota polisi dan dua lagi sipil I dan K," kata MS, Kamis (29/1/2026).

MS menerangkan bahwa kejadian itu terjadi pada 14 November 2025. Dia menyebut putrinya diperkosa di dua lokasi, yakni di kosan yang berada di kawasan Kebun Kopi dan Arizona, Kota Jambi.

Kejadian ini bermula saat putrinya C sedang berada di rumah temannya di kawasan Pinang Merah dan hendak pulang ke rumah. Ketika itu, salah satu pelaku I menghubungi korban dan akan menjemput dan mengantarkannya pulang.

"Anak saya bilang sudah mau pesan ojek online, tetapi dilarang oleh si I, bilangnya dia aja yang ngantar, dan akhirnya anak saya dijemput," ujar MS.

Dalam perjalanan, I memutar arah mobilnya dan membawa korban ke wilayah Kebun Kopi, Kota Jambi. Setibanya di lokasi pertama, korban langsung disetubuhi tiga pelaku.

Selanjutnya, gadis muda itu kembali dibawa menggunakan mobil di kosan kawasan Arizona. Di sana, korban kembali diduga diperkosa oleh dua pelaku oknum polisi.

"Anak saya dioper lagi ke kos-kosan, bertemu pelaku dan anak saya disetubuhi lagi," katanya.




(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads