Simak Aturan Terbaru Batik Korpri ASN 2026 dan Makna Filosofis

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Sabtu, 31 Jan 2026 02:00 WIB
Ilustrasi batik kopri (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Palembang -

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan aturan terbaru terkait penggunaan seragam batik Korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Ketentuan ini mengatur jadwal penggunaan seragam di Instansi pusat maupun daerah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Pusat dan Daerah. Aturan ini berlaku ASN, yang terdiri dari PNS dan PPPK di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri.

Berikut detikSumbagsel sajikan informasi mengenai aturan terbaru batik Korpri ASN 2026. Yuk, simak.

Apa Itu Batik Korpri ASN

Sebelum mengetahui aturan terbaru pemakaian batik Korpri ASN pada 2026 ini, penting mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan batik Korpri. Sesuai namanya, batik Korpri merupakan seragam yang dikenakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mengacu pada Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 Tahun 2022 tentang Kelengkapan Seragam Batik Korps Pegawai RI, seragam batik Korpri merupakan pakaian resmi bagi seluruh ASN maupun KORPRI yang corak, warna, dan bahannya telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu dilansir dari situs KPU Kabupaten Yahukimo, batik Korpri kini menjadi ikon budaya birokrasi Indonesia yang menghubungkan masa lalu, masa kini, dan masa depan.

Batik ini menjadi simbol persatuan ASN di seluruh Indonesia. Mulai dari guru, nakes, hingga pegawai kementerian, seluruhnya mengenakan motif yang sama sebagai identitas dalam satu korps.

Dengan demikian, batik Korpri berfungsi sebagai simbol identitas bersama ASN dari berbagai latar belakang profesi dan instansi.

Aturan Penggunaan Batik Korpri ASN 2026

Mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. Terdapat dua poin penting yaitu, pemakaian pakaian seragam batik Korpri dan waktu pemakaiannya itu sendiri.

Adapun dalam surat edaran tersebut berbunyi:

"B. Mengajak Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah agar menggerakkan Pegawai ASN menggunakan seragam batik Korpri sebagaimana dimaksud pada huruf a.
C. Selain penggunaan pakaian seragam batik Korpri pada waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, Bapak/Ibu Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah dapat menambah penerapan seragam pemakaian batik Korpri sesuai dengan kebutuhan dan/atau karakteristik masing-masing instansi."

Berdasarkan ketentuan tersebut, pejabat pembina kepegawaian baik pusat atau daerah diminta mendorong penerapan penggunaan seragam batik Korpri ASN sesuai aturan.Selain itu, instansi juga diberikan kewenangan untuk menambah waktu penggunaan batik Korpri sesuai kebutuhan dan karakteristik instansi.



Simak Video "Video BKN Usul CASN yang Telanjur Resign, Kerja Lagi di Tempat Lama"


(csb/csb)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork