Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan memberikan akses untuk masyarakat melakukan pemeriksaan rutin melalui program skrining di BPJS Kesehatan. Sudahkah mengetahui tata cara skrining BPJS Kesehatan?
Dilansir Instagram Puskesmas Ngemplak Sleman, masyarakat wajib melakukan skrining BPJS Kesehatan satu kali setahun mulai 1 Januari 2026. Hal ini sebagai salah satu syarat mendapatkan layanan kesehatan.
Apa itu Skrining BPJS Kesehatan?
Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining adalah proses pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta BPJS Kesehatan. Untuk skrining kesehatan tertentu diperuntukkan mendeteksi risiko penyakit melalui pemeriksaan atau prosedur spesifik secara cepat, serta pencegahan dampak lanjutan risiko penyakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skrining BPJS Kesehatan mempunyai manfaat dalam menjaga kesehatan. Adapun manfaat utamanya meliput:
1. Mendeteksi Penyakit Sedini Mungkin
Skrining membantu mendeteksi risiko penyakit sejak dini. Hal ini dapat menjadi langkah pertama untuk mencegah dan mengobati lebih awal.
2. Menyediakan Informasi Kesehatan
Hasil skrining akan berguna untuk memberikan informasi tentang kondisi kesehatan yang bisa menjadi dasar untuk merencanakan gaya hidup sehat.
3. Memudahkan Akses Layanan Kesehatan
Apabila skinning menunjukan risiko penyakit, peserta bisa segera mendapatkan layanan medis yang diperlukan melalui BPJS Kesehatan.
Skrining BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi setiap peserta. Di tahun 2026, pemerintah hanya memberikan kemudahan pemeriksaan rutin satu tahun sekali.
Cara Skrining BPJS Kesehatan
Ada dua cara melakukan skrining BPJS Kesehatan yakni melalui website dan aplikasi Mobile JKN. Adapun masing-masing langkahnya sebagai berikut:
1. Skrining BPJS Kesehatan via Website
- Kunjungi https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
- Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan tanggal lahir di kolom yang tersedia
- Klik "Cari Peserta"
- Bila muncul halaman persetujuan skinning, klik "Setuju"
- Isi data dengan lengkap dan benar
- Jawab seluruh pertanyaan skrining sampai selesai
- Hasil skrining akan muncul setelah semua pertanyaan selesai dijawab
2. Skrining BPJS Kesehatan via Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN
- Login dengan NIK atau nomor JKN, password, dan captcha
- Masuk ke halaman utama, pilih menu "Lainnya"
- Pilih "Skrining BPJS Kesehatan"
- Jika muncul halaman persetujuan, klik "Setuju"
- Isi data diri secara lengkap dan benar
- Jawab seluruh pertanyaan
- Hasil skrining akan muncul setelah menjawab semua pertanyaan
Hasil Skrining BPJS Kesehatan
Secara umum, ada dua hasil skrining yang akan muncul yakni berisiko penyakit atua tidak berisiko penyakit. Untuk berisiko berikut ini daftar penyakitnya:
- Diabetes Melitus
- Hipertensi
- Stroke
- Jantung
- Kanker Serviks
- TBC
- Kanker Payudara
- Anemia
- Kanker usus
- Kanker paru paru
- Penyakit paru obstruktif Kronis
- Thalassemia
- Hipotiroid
- Skrining Hepatitis
Itulah tata cara skrining BPJS Kesehatan 2026 via website dan aplikasi resmi lengkap dengan daftar penyakitnya. Semoga berguna, ya.
(mep/mep)











































