8 Daerah Sumsel Segera Tetapkan Upah, Nilai Lebih Tinggi dari UMP

Sumatera Selatan

8 Daerah Sumsel Segera Tetapkan Upah, Nilai Lebih Tinggi dari UMP

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 21 Des 2025 12:01 WIB
8 Daerah Sumsel Segera Tetapkan Upah, Nilai Lebih Tinggi dari UMP
Foto: Ilustrasi upah (iStock)
Palembang -

Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Sumatera Selatan (Sumsel) akan dilakukan pada 8 daerah. Pleno pembahasan upah di tingkat provinsi akan dilakukan Selasa (23/12) dan direncanakan ditetapkan Gubernur Sumsel pada 24 Desember 2025.

"Dari kemarin beberapa daerah sudah membahas UMK dan UMSK. Senin tinggal pleno di Dewan Pengupahan Muratara dan Lahat, besoknya hasil pleno di daerah akan kami bahas di Dewan Pengupahan Sumsel. Insyaallah tanggal 24 Desember UMK/UMSK se-Sumsel akan diumumkan," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, Minggu (21/12/2025).

Ke-8 daerah yang akan menetapkan upah di wilayahnya adalah Muratara, Lahat, Palembang, Banyuasin, Muba, Mura, OKU Timur, dan Muara Enim. Daerah-daerah yang menetapkan upah ini karena wilayahnya memiliki dewan pengupahan di Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Daerah yang tidak memiliki dewan pengupahan di wilayahnya akan mengacu pada upah yang ditetapkan di tingkat provinsi," katanya.

ADVERTISEMENT

Cecep menyebut, besaran nilai UMK/UMSK yang akan ditetapkan di daerah akan lebih tinggi dari UMP/UMSP. Kenaikannya juga akan mengacu pada Alfa 0,7, sesuai PP 49/2025 tentang Pengupahan.

"Iya, nilai UMK/UMSK akan lebih besar dari UMP/UMSP," tambahnya.

Terkait dengan upah sektoral, dia mengatakan akan ada perbedaan antarwilayah. Upah itu mengacu pada sektor industri tertentu di daerah.

"Beda-beda, tergantung kesepakatan di dewan pengupahan. Menyesuaikan kondisi daerah dan karakteristik sektor. Tidak mungkin UMSK Palembang menetapkan sektor pertanian, karena bukan unggulan," ungkapnya.




(dai/dai)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads