Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 kembali tiba, tepatnya pada 22 Desember tahun 2025. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah merilis panduan resmi mengenai upacara Hari Ibu 2025 ini.
Panduan upacara hari ibu 2025 merupakan upaya agar pelaksanaan peringatan berjalan khidmat dan seragam. Hari Ibu merupakan momentum besar bagi bangsa Indonesia untuk memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada peran perempuan.
Upacara bendera menjadi salah satu agenda utama yang dilaksanakan di berbagai tingkatan instansi. Untuk menyelenggarakan atau mengikuti kegiatan ini, penting untuk memahami rincian panduan upacara Hari Ibu 2025 dari jadwal dan susunan acara.
Jadwal Upacara Hari Ibu 2025
Berdasarkan kalender nasional, Hari Ibu di Indonesia jatuh pada tanggal 22 Desember setiap tahunnya. Untuk tahun 2025, peringatan ini bertepatan dengan hari Senin.
Dilansir dari dokumen Pedoman Penyelenggaraan PHI ke-97, pelaksanaan upacara bendera secara serentak dijadwalkan pada detail waktu berikut ini:
- Hari/Tanggal: Senin, 22 Desember 2025
- Waktu: Pukul 08.00 WIB waktu setempat (atau menyesuaikan kebijakan instansi masing-masing).
- Lokasi: Lapangan upacara atau halaman kantor instansi pemerintah pusat, daerah, lembaga pendidikan, serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
Mengingat tanggal 22 Desember 2025 bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama, maka upacara tetap dilaksanakan di hari kerja sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959.
Tema Besar Peringatan ke-97
Pada tahun 2025, tema yang diusung adalah "Perempuan Berdaya dan Berkarya, Menuju Indonesia Emas 2045". Dikutip dari rilis resmi KemenPPPA, tema ini mengandung pesan mendalam.
Lewat tema tersebut, pemerintah menegaskan perempuan bukan sekadar penonton dalam pembangunan, melainkan motor penggerak ekonomi, sosial, dan budaya. Upacara Hari Ibu diarahkan untuk membangkitkan semangat kepemimpinan perempuan di segala bidang.
Susunan Acara Upacara Hari Ibu 2025 Resmi
Untuk menjalankan keseragaman di seluruh wilayah Indonesia, KemenPPPA telah menyusun urutan tata upacara bendera. Berikut adalah susunan acara resmi yang perlu diikuti:
- Penghormatan Umum: Kepada Inspektur Upacara yang dipimpin oleh Komandan Upacara.
- Laporan Komandan Upacara: Pernyataan kepada Inspektur Upacara bahwa upacara siap dimulai.
- Pengibaran Bendera Merah Putih: Diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh seluruh peserta.
- Mengheningkan Cipta: Dipimpin oleh Inspektur upacarra untuk mengenang jasa para pahlawan, khususnya pahlawan perempuan.
- Pembacaan Naskah Pancasila: Diikuti oleh seluruh peserta upacara.
- Pembacaan Naskah Pembukaan UUD 1945.
- Pembacaan Sejarah Singkat Hari Ibu: Bagian penting ini dimaksudkan agar peserta memahami makna Kongres Perempuan Indonesia I tahun 1928 sebagai tonggak sejarah.
- Menyanyikan Hymne Hari Ibu.
- Amanat inspektur Upacara: Pidato yang diarahkan sesuai dengan tema dan subtema tahun 2025serta disesuaikan dengan konteks instansi terkait.
- Menyanyikan Mars Hari Ibu.
- Pembacaan Doa: Sebagai rasa syukur dan permohonan perlindungan bagi perempuan Indonesia.
- Laporan Komandan Upacara: Bahwa rangkaian upacara telah selesai dilaksanakan.
- Penghormatan Umum Akhir: Kepada Inspektur Upacara.
- Upacara Selesai
Dilansir dari panduan teknis, bagian pembacaan sejarah singkat menjadi pembeda utama antara upacara Hari Ibu dengan upacara bendera rutin bulanan atau upacara hari besar lainnya.
Ketentuan Pakaian Peserta Upacara
Selain susunan acara, aturan mengenai pakaian atau dress code juga menjadi perhatian dalam pedoman resmi. Secara umum, ketentuan pakaian bagi peserta upacara adalah sebagai berikut:
- Pria: Pakaian Sipil Lengkap (PSL), seragam KORPRI (untuk ASN), atau pakaian seragam instansi masing-masing.
- Wanita: Pakaian nasional (kebaya), seragam organisasi perempuan (seperti Dharma Wanita atau PKK), atau seragam KORPRI bagi ASN perempuan.
Penggunaan pakaian nasional atau daerah sangat disarankan untuk menonjolkan identitas budaya dan semangat kebangsaan yang menjadi ruh dari peringatan Hari Ibu.
Rangkaian Kegiatan Pendukung
Upacara bendera pada 22 Desember merupakan puncak dari rangkaian kegiatan. Dikutip dari agenda nasional KemenPPPA, terdapat berbagai aktivitas pendukung yang telah dilakukan sejak pertengahan Desember, di antaranya:
- Ziarah ke Taman Makam Pahlawan: Sebagai bentuk penghormatan kepada pejuang perempuan terdahulu.
- Bakti Sosial: Pemberian bantuan kepada kelompok rentan, khususnya perempuan nelayan dan kepala keluarga prasejahtera.
- Seminar dan Webinar: Diskusi mengenai pemberdayaan ekonomi perempuan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
- Lomba Karya: Kompetisi kreatif yang melibatkan peran aktif perempuan di berbagai daerah.
Pelaksanaan berbagai kegiatan ini diharapkan mampu memperluas pemahaman masyarakat. Hari Ibu bukan sekadar perayaan domestik di rumah, melainkan perayaan bagi seluruh perempuan Indonesia atas kontribusinya.
Dengan mengikuti panduan Upacara Hari Ibu 2025 mulai dari jadwal hingga susunan acara ini, diharapkan setiap instansi dapat menyelenggarakan peringatan yang tidak hanya bersifat seremonial.
Artikel ini dibuat oleh Annisaa Syafriani, mahasiswa magang Prima PTKI Kementerian Agama
Simak Video "Video: KemenPPPA dalami Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangsel"
(dai/dai)