Wakil Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri resmi menjabat sebagai Plt Bupati Lampung Tengah menggantikan Ardito Wijaya yang tertangkap OTT KPK. Surat keputusan itu diserahkan oleh Gubernur Lampung, Rahmad Mirzani Djausal.
Penugasan I Komang Koheri sebagai Plt. Bupati Lampung Tengah ini berdasarkan Surat Keputusan nomor 100.1.4.2/6635/01/2026 tertanggal 12 Desember 2025 yang diketemukan oleh Kemendagri. Penyerahan surat keputusan ini berlangsung di Ruang VIP Bandara Raden Inten II, Lampung Selatan, Rabu (17/12/2025).
I Komang Koheri menyampaikan komitmennya untuk menjalankan amanah tersebut sebaik mungkin selama masa transisi kepemimpinan di Lampung Tengah.
"Penugasan sebagai Plt Bupati Lampung Tengah merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan penuh kesungguhan demi menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
"Saya sebagai Wakil Bupati mengambil penugasan ini dalam masa transisi. Masih ada sisa waktu lebih dari empat tahun, dan harapan kita seluruh masyarakat Lampung Tengah terus berdoa agar Lampung Tengah semakin baik ke depan," tutup I Komang.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka salah satunya Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Ardito disebut menerima suap sebesar Rp 5,75 miliar yang kemudian digunakannya untuk melunasi hutang kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.
Berikut lima tersangka dalam perkara ini :
1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri
Simak Video "Video Bupati Lampung Tengah: Tidur Saat Rapat, Bicara Kejujuran, Di-OTT KPK"
(dai/dai)