Kasus anak yang membunuh ibunya YT (49) di Bengkulu dihentikan polisi. Hal itu setelah pelaku berinisial NR (18) terbukti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit.
Kasubnit Reskrim Polresta Bengkulu Ipda Revi Harisona mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penghentian perkara atau SP3 kasus itu.
Hasilnya, sambung Revi, penyidik melakukan gelar perkara dan dihentikan perkara sebagaimana Pasal 44 KUHP.
"Cuman terkait status NA, kita sudah koordinasi dengan RSKJ dan dinas sosial untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pengobatan di RSKJ yang selanjutnya akan dibina oleh dinas sosial," kata Revi, Rabu (17/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revi menjelaskan, saat ini pelaku masih menjalani perawatan intensif sebagai pasien rawat inap di rumah sakit jiwa. Penanganan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaannya stabil dan mendapatkan terapi yang sesuai.
"Saat ini posisinya masih rawat inap, penanganan kejiwaan. Nantinya akan dikembalikan ke negara melalui dinas sosial," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan anak di Bengkulu tega membunuh ibunya dengan batu cobek dan senjata tajam. Korban dibunuh pelaku saat sedang melaksanakan salat Dzuhur.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah mereka Jalan Manggis 1, Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, Sabtu (2/8/2025).
Usai melakukan aksinya, pelaku berlari ke rumah tetangganya lalu menceritakan aksi yang telah dilakukannya hingga akhirnya NR diamankan polisi.
(csb/csb)











































