Kalender 2026 Lengkap Tanggal Merah: Hari Besar, Libur Nasional-Cuti

Annisaa Syafriani - detikSumbagsel
Selasa, 16 Des 2025 09:30 WIB
Ilustrasi kalender 2025. (Foto: starline/Freepik)
Palembang -

Pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar resmi hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini terdapat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang membahas kalender 2026 lengkap dengan tanggal merah.

Kalender 2026 menghadirkan 17 hari libur nasional dan ditambah dengan 8 hari cuti bersama. Total terdapat 25 hari libur yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan, mulai dari berlibur, berkumpul bersama keluarga, hingga beristirahat dari rutinitas kerja.

Penetapan ini ditetapkan oleh Menteri Agama, Ketenagakerjaan, dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu liburan sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pariwisata domestik. Lalu, bagaimana kalender 2026 lengkap dengan tanggal merah?

Peringatan Hari Besar Keagamaan

Hari libur nasional didominasi oleh peringatan hari besar keagamaan dan hari besar nasional yang penting. Peringatan hari besar keagamaan tersebar merata di sepanjang tahun, memberikan jeda waktu istirahat secara berkala.

Berbagai hari besar keagamaan memiliki jatah tanggal merah yang tersebar sepanjang tahun, meliputi:

  • 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
  • 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
  • 21-22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah (dua hari)
  • 3 April: Wafat Yesus Kristus
  • 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
  • 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
  • 16 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Penetapan tanggal merah untuk hari raya keagamaan, khususnya yang mengacu pada kalender Hijriah dan Saka, telah dikoordinasikan secara matang.

Meskipun beberapa tanggal seperti Idul Fitri dan Idul Adha harus menunggu hasil sidang isbat. Tanggal yang tertera dalam SKB menjadi acuan resmi yang disiapkan jauh hari. Hal ini memungkinkan setiap orang untuk menyusun agenda liburan tahunan dengan lebih terencana.



Simak Video "Video: Pak Purbaya, Baju Reject Sisa Ekspor Boleh Dikirim ke Korban Bencana?"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork