Pekerja migran adalah seseorang yang berpindah ke negara atau wilayah lain untuk bekerja dan menerima upah. Tujuannya beragam, mulai dari mencari penghasilan yang lebih baik, membantu perekonomian keluarga, hingga berkontribusi pada devisa negara.
Dilansir dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, terdapat dua istilah penting yaitu:
Pekerja Migran Indonesia (PMI), adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), merupakan tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan berangkat ke luar negeri dan telah terdaftar di instansi pemerintah kabupaten maupun kota yang membidangi ketenagakerjaan.
Jika detikers tertarik ingin menjadi pekerja migran dari Indonesia, bisa menyimak rangkuman informasi berikut ini.
Syarat dan Tahapan Jadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)
Dilansir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan PMI oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pendaftaran CPMI tidak dipungut biaya. Adapun syarat dan tahapannya adalah sebagai berikut.
CPMI wajib memenuhi ketentuan, diantaranya:
- Berusia minimal 18 tahun
- Memiliki kompetensi kerja
- Sehat jasmani dan rohani
- Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
- Memiliki dokumen lengkap sesuai persyaratan
Proses penempatan meliputi beberapa tahapan berikut:
- Pendaftaran dan Seleksi
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- Penandatanganan perjanjian penempatan
- Pendaftaran jaminan sosial
- Pengurusan visa kerja
- Pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP)
- Penandatanganan Perjanjian Kerja & Pemberangkatan
Simak Video "Video Menteri P2MI ke Calon PMI: Jangan Jelek-jelekin Pemerintah di Medsos"
(mep/mep)