Syarat dan Alur Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia Lengkap Caranya

Syarat dan Alur Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia Lengkap Caranya

Aldekum Fatih Rajih - detikSumbagsel
Minggu, 14 Des 2025 08:30 WIB
Syarat dan Alur Pendaftaran Calon Pekerja Migran Indonesia Lengkap Caranya
Halaman Daftar Pekerja Imigran Indonesia. (Foto: Tangkapan layar laman SIAPKerja)
Palembang -

Pekerja migran adalah seseorang yang berpindah ke negara atau wilayah lain untuk bekerja dan menerima upah. Tujuannya beragam, mulai dari mencari penghasilan yang lebih baik, membantu perekonomian keluarga, hingga berkontribusi pada devisa negara.

Dilansir dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, terdapat dua istilah penting yaitu:

Pekerja Migran Indonesia (PMI), adalah warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah bekerja dan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), merupakan tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan berangkat ke luar negeri dan telah terdaftar di instansi pemerintah kabupaten maupun kota yang membidangi ketenagakerjaan.

Jika detikers tertarik ingin menjadi pekerja migran dari Indonesia, bisa menyimak rangkuman informasi berikut ini.

ADVERTISEMENT

Syarat dan Tahapan Jadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

Dilansir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penempatan PMI oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pendaftaran CPMI tidak dipungut biaya. Adapun syarat dan tahapannya adalah sebagai berikut.

CPMI wajib memenuhi ketentuan, diantaranya:

  • Berusia minimal 18 tahun
  • Memiliki kompetensi kerja
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial
  • Memiliki dokumen lengkap sesuai persyaratan

Proses penempatan meliputi beberapa tahapan berikut:

  • Pendaftaran dan Seleksi
  • Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  • Penandatanganan perjanjian penempatan
  • Pendaftaran jaminan sosial
  • Pengurusan visa kerja
  • Pelaksanaan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP)
  • Penandatanganan Perjanjian Kerja & Pemberangkatan

Cara Mendaftar CPMI

Dilansir dari Buku Panduan Calon Pekerja Migran Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan, pendaftaran dilakukan secara online melalui website siapkerja.kemnaker.go.id

Berikut Langkah dan Alur Pendaftaran CPMI hingga Keberangkatan.

1. Buka laman SIAPkerja

2. Buat akun SIAPkerja

3. Masukkan NIK (sesuai KTP), email aktif, dan nomor telepon

4. Lakukan verifikasi akun melalui kode OTP yang dikirim ke ponsel atau email

5. Lengkapi profil pribadi:

  • Data diri (nama, alamat, pendidikan)
  • Pengalaman kerja
  • Keahlian dan kompetensi
  • Unggah dokumen persyaratan

6. Dokumen yang wajib diunggah meliputi:

  • e-KTP & Kartu Keluarga
  • Buku nikah (jika sudah menikah)
  • Surat izin suami/istri/orang tua/wali (ditandatangani dan diketahui kepala desa/lurah)
  • Sertifikat kompetensi
  • Surat keterangan sehat
  • Kartu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

7. Pilih negara tujuan dan jenis pekerjaan

8. Sistem SIAPkerja akan menampilkan lowongan resmi yang tersedia dari Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) atau BP2MI

9. Ikuti Seleksi Administratif

10. Petugas akan memverifikasi dokumen yang telah diunggah

11. Tes Kesehatan dan Psikologi. Tes ini Dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan pemerintah atau BP2MI.

12. Penandatanganan Perjanjian Penempatan. Tahapan ini dilakukan setelah lulus seleksi dan pemeriksaan kesehatan.

13. Pendaftaran Jaminan Sosial. CPMI wajib terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS sesuai regulasi

14. Pengurusan Visa Kerja yang difasilitasi oleh BP2MI atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sesuai ketentuan negara tujuan.

15. Mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP), tahap ini berisi pembekalan hukum, budaya kerja, dan hak serta kewajiban PMI.

16. Penandatanganan Perjanjian Kerja. Dilakukan antara CPMI dan pemberi kerja yang sah dan diverifikasi pemerintah.

17. Pemberangkatan Resmi ke Negara Tujuan. Pemberangkatan dilakukan secara prosedural dan tercatat melalui sistem BP2MI.

Demikian ulasan mengenai persyaratan, dokumen hingga alur keberangkatan calon pekerja migran Indonesia. Semoga bermanfaat ya!

Artikel ini ditulis oleh Aldekum Fatih Rajih, peserta magang Prima PTKI Kementerian Agama RI.

Halaman 3 dari 2


Simak Video "Video Menteri P2MI ke Calon PMI: Jangan Jelek-jelekin Pemerintah di Medsos"
[Gambas:Video 20detik]
(mep/mep)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads