Menghitung hari menuju perayaan Natal menjadi hal menyenangkan, terutama bagi umat kristiani. Selain itu, masyarakat dapat menikmati libur Natal dan cuti bersama yang lebih panjang karena terdapat long weekend Desember 2025.
Natal adalah hari raya umat Kristen yang dirayakan setiap tanggal 25 Desember. Perayaan ini memperingati hari kelahiran Yesus Kristus. Perihal itu, pemerintah secara resmi menetapkan Hari Natal sebagai libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Selain libur nasional, terdapat juga jadwal cuti bersama yang mengiri tanggal merah tersebut. Hal itu memberikan kesempatan libur panjang atau long weekend di bulan Desember.
Jadwal Libur Natal dan Cuti Bersama
Berdasarkan kalender Hijriah yang diterbitkan Kementerian Agama RI dan juga SKB 3 Menteri, pemerintah menetapkan satu tanggal merah dan cuti bersama di bulan Desember 2025.
Tanggal merah resmi Desember 2025 jatuh tanggal 25, sedangkan cuti bersama pada 26. Karena berdampingan dengan akhir pekan membuat libur tersebut menjadi lebih panjang. Libur 25 dan 26 Desember memperingati Hari Natal atau Kelahiran Yesus Kristus.
Long Weekend Desember 2025
Libur Natal dan cuti bersama resmi di bulan Desember 2025 jatuh pada hari Kamis dan Jumat. Jadwal libur tersebut berdekatan dengan akhir pekan Sabtu Minggu, sehingga membuat kesempatan libur menjadi lebih panjang.
Masyarakat bisa menikmati long weekend Desember 2025 sebanyak empat hari dimulai dari tanggal 25 dan berakhir pada 28. Bagi yang ingin mengambil cuti bisa menentukan tanggal di hari sebelum atau setelah libur Natal.
Berikut ini rincian lengkap jadwal libur Desember 2025 yang lebih panjang:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama
- Sabtu, 27 Desember 2025: Akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Akhir pekan
Setelah libur tersebut, masyarakat akan menyambut tahun baru 2026 pada Rabu, 31 Desember 2025 pukul 23.59. Pergantian hari biasanya disambut dengan berbagai cara, seperti kemeriahan kembang api.
Simak Video "Video: One Way Arah Puncak Selesai, Lalin Normal Dua Arah"
(mep/mep)