Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang. Tahun 2024, kontribusi PBB-P2 mencapai 23,11 persen dari total penerimaan pajak daerah.
Menyikapi peran strategis tersebut, Pemerintah Kota Palembang terus memperkuat kebijakan pengelolaan pajak yang berkeadilan. Hal ini ditegaskan Asisten III Setda Kota Palembang Akhmad Bastari.
"Ya kita optimalisasi PBB-P2 tidak hanya soal meningkatkan penerimaan, tapi juga bagaimana sistem perpajakan bisa berjalan adil dan transparan. Khusus untuk lahan pangan dan ternak, kita perlu kebijakan yang melindungi petani dan peternak agar tidak terbebani," kata Bastari kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan Berdasarkan Perda Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, tarif PBB-P2 untuk objek lahan produksi pangan dan peternakan ditetapkan sebesar 0,065 persen, kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan keberlanjutan sektor pertanian serta peternakan.
"Saya harapkan kegiatan asistensi ini juga menjadi sarana sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, sekaligus merumuskan langkah nyata agar penerimaan PBB-P2 bisa terus tumbuh secara berkelanjutan," ungkapnya.
Baca juga: 600 Pegawai Dishub Palembang Dites Urine |
Sementara itu, Ketua Tim Evaluasi Perda/Raperda PDRD DJPK Kementerian Keuangan, Misra Herlambang menekankan pentingnya pemutakhiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih mendekati harga pasar.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pemerintah daerah tetap harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak.
"Keberhasilan optimalisasi PBB-P2 sangat ditentukan oleh sinergi antar pihak. Pemda juga harus gencar melakukan komunikasi dengan masyarakat agar pemutakhiran NJOP tidak menimbulkan gejolak," katanya.
(dai/dai)