Masyarakat Jambi dan sekitar yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bakal menerima upah sesuai aturan pemerintah. Sudahkah mengecek rincian gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi?
Pemerintah menetapkan aturan gaji PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Pengadaan jabatan ini dilaksanakan dalam rangka beberapa hal yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Penyelesaian penataan pegawai non-ASN
- Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah
- Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN
- Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat
Masyarakat Jambi yang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima upah atau gaji per bulan. Adapun ketentuan rinciannya sebagai berikut.
Gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi
Kemenpanrb Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan perihal upah untuk PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau setara upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Ketentuan ini menjadi acuan bagi pegawai di Jambi yang lulus sebagai PPPK Paruh Waktu. Misalnya, gaji sebagai honorer atau non-ASN sebelumnya senilai Rp 1.500.000 per bulan, nominal tersebut bisa jadi akan diterima saat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Estimasi lain yakni mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di Jambi. Berdasarkan penetapan pemerintah Jambi, UMP yang berlaku yakni senilai Rp 3.234.535. Nominal ini bisa menjadi estima upah yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu 2025.
Untuk kabupaten/kota di Jambi memiliki penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagai acuan dalam penetapan gaji PPPK Paruh Waktu. Adapun untuk mengetahui rincian upah minimum kabupaten/kota di Jambi sebagai berikut:
- Kota Jambi: Rp 3.607.223
- Kabupaten Muaro Jambi: Rp 3.378.620
- Kabupaten Sarolangun: Rp 3.322.266
- Kabupaten Tanjab Barat: Rp 3.329.595
- Kabupaten Bungo: Rp 3.234.535
- Kabupaten Tebo: Rp 3.234.535
- Kabupaten Merangin: Rp 3.234.535
- Kabupaten Batanghari: Rp 3.234.535
- Kabupaten Tanjab Timur: Rp 3.234.535
- Kota Sungai Penuh: Rp 3.234.535
- Kabupaten Kerinci: Rp 3.234.535
Masa Kerja PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan aturan, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja hingga diangkat menjadi pegawai PPPK penuh waktu. Pihak yang menetapkannya adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PPK akan menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Selama masa kerja berlangsung, pegawai akan melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
Setelahnya akan ada evaluasi kinerja triwulan dan tahunan yang dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi. Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu se-Indonesia
Sebagai acuan berikut ini upah minimum 2025 di seluruh provinsi Indonesia yang dikutip dari detikEdu.
1. UMP Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara Rp 3.775.425
- Gorontalo Rp 3.221.731
2. UMP Pulau Jawa
- DKI Jakarta Rp 5.396.761
- Jawa Barat Rp 2.191.232
- Jawa Tengah Rp 2.169.349
- Jawa Timur Rp 2.305.985
- Banten Rp 2.905.119
- Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 2.264.080
3. UMP Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat Rp 2.878.286
4. UMP Pulau Sumatera
- Sumatera Barat Rp 2.994.193
- Sumatera Utara Rp 2.992.559
- Sumatera Selatan Rp 3.681.570
- Aceh Rp 3.685.616
- Riau Rp 3.508.776
- Lampung Rp 2.893.070
- Jambi Rp 2.670.039
- Jambi Rp 3.234.535
- Kepulauan Riau Rp 3.623.654
- Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.876.600
5. UMP Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali Rp 2.996.561
- Nusa Rp 2.602.931
- Nusa Tenggara Timur Rp 2.328.969
- Maluku Utara Rp 3.408.000
- Maluku Rp 3.141.700
6. UMP Papua
- Papua Rp 4.285.850
- Papua Barat Rp 3.615.000
- Papua Tengah Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan Rp 4.285.847
- Papua Barat Daya Rp 3.614.000
- Papua Selatan Rp 4.285.850
Itulah penjelasan tentang gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi lengkap dengan masa kerjanya. Semoga berguna, ya.
(mep/mep)