Estimasi Gaji PPPK Paruh Waktu di Bengkulu dan Sekitar, Cek Rinciannya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 11 Sep 2025 13:00 WIB
Ilustrasi menerima gaji PPPK Paruh Waktu (Foto: Getty Images/iStockphoto/Domepitipat)
Bengkulu -

Warga Bengkulu yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bakal menerima upah sesuai aturan pemerintah. Sudahkah mengecek rincian gaji PPPK Paruh Waktu di Bengkulu dan sekitarnya?

Aturan gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersedian anggaran instansi pemerintah. Pengadaan jabatan ini dilaksanakan dalam rangka beberapa hal yakni:

  • Penyelesaian penataan pegawai non-ASN
  • Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah
  • Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN
  • Peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat

Masyarakat Bengkulu yang ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu akan menerima upah atau gaji per bulan. Adapun ketentuan rinciannya sebagai berikut.

Simak Video "Video: Dicegah Bergerak ke Istana, Massa Aliansi Honorer Kembali ke DPR"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork