180 Warga Rejang Lebong Digigit Hewan Pembawa Rabies

Bengkulu

180 Warga Rejang Lebong Digigit Hewan Pembawa Rabies

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 05 Sep 2025 07:00 WIB
ilustrasi rabies
Foto: Ilustrasi rabies (Getty Images/designer491)
Rejang Lebong -

Dinas Kesehatan Rejang Lebong mencatat jumlah orang yang diduga digigit hewan pembawa rabies (HPR) di wilayahnya cukup tinggi. Sejak awal tahun hingga saat ini, tercatat sudah ada 180 kasus warga digigit HPR.

Plt Kepala Dinkes Rejang Lebong, Asep Setia Budiman mengatakan jumlah tersebut berasal dari laporan pos kesehatan di Rejang Lebong.

"180 kasus ini tersebar di 21 puskesmas di 15 kecamatan. Meski begitu, hingga kini belum ada warga yang dinyatakan positif tertular virus rabies," kata Asep, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep menjelaskan, Kasus gigitan HPR telah ditangani puskesmas. Korban langsung diberikan vaksin antirabies, terutama untuk gigitan anjing liar.

"Semua warga yang terkena gigitan HPR telah ditangani, meski banyak kasus akibat gigitan HPR, stok vaksin masih aman," jelas Asep.

ADVERTISEMENT

Dia merincikan 180 kasus gigitan HPR di Rejang Lebong itu terdiri dari 26 kasus terjadi di bulan Januari, kemudian 27 kasus di bulan Februari, 16 kasus di Maret, 25 kasus di April. Selanjutnya 24 kasus di Mei, kemudian 30 kasus di Juni dan 32 kasus di Juli.

"Kasus terbanyak ditemukan di Kecamatan Bermani Ulu, Curup, dan Curup Tengah, terbanyak akibat gigitan anjing, kucing dan kera," tutup Asep.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Rejang Lebong, Achmad Syafriansyah menjelaskan, pihaknya telah melakukan vaksin pada hewan peliharaan sejak Januari lalu untuk menghindari adanya rabies pada hewan peliharaan.

"Memang ada 180 kasus gigitan HPR sejak Januari, kita juga telah melakukan vaksin pada hewan peliharaan di seluruh Kecamatan di Kabupaten," ucap Achmad saat dihubungi, Selasa (4/9/2025).

Achmad mengatakan, hewan peliharaan yang di berikan vaksin seperti halnya anjing, kucing dan kera, namun untuk anjing liar belum bisa ditangani karena masih terbentur pada aturan.

"Untuk warga yang memiliki hewan peliharaan belum divaksin segera laporkan agar divaksin dan sebaiknya hewan tidak dilepasliarkan agar tidak tertular rabies pada hewan liar," ucap Achmad.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads