Dokter Hewan Ungkap Bahaya Konsumsi Daging Kucing, Sebut Rentan Rabies

Sumatera Selatan

Dokter Hewan Ungkap Bahaya Konsumsi Daging Kucing, Sebut Rentan Rabies

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 05 Sep 2025 11:40 WIB
Ilustrasi kucing tidak sehat.
Foto: Ilustrasi kucing (Alhaki/detikcom)
Palembang -

Dokter hewan yang juga pejabat otoritas veteriner Sumatera Selatan Jafrizal menegaskan bahwa kucing bukan hewan ternak. Dagingnya bukan untuk dikonsumsi, terlebih kucing memiliki risiko terkena rabies.

Hal itu disampaikannya terkait adanya kasus penjagalan kucing di Pagar Alam yang dilakukan oleh Sujady (55). Selain dijagal, daging kucing tersebut dijual ke masyarakat di sekitar wilayah tersebut.

"Kucing ini berisiko tinggi terhadap rabies yang mematikan. Masyarakat kita harapkan tidak mengonsumsinya, karena kucing bukan hewan ternak untuk dikonsumsi," ujar Jafrizal saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kucing menjadi salah satu hewan perantara penular rabies. Penyakit ini sangat fatal jika tidak segera ditangani.

"Kucing yang terinfeksi rabies akan menunjukkan gejala yang drastis. Ada perubahan perilaku, menjadi lebih agresif atau sebaliknya sangat pendiam, dan mengalami gangguan saraf seperti kejang, kelumpuhan, kesulitan berjalan, dan air liur berlebihan. Hewan ini bisa menggigit benda bergerak termasuk manusia," katanya.

ADVERTISEMENT

Jafrizal menjelaskan ada beberapa gejala rabies yang tertular ke manusia. Seseorang akan mengalami demam, nyeri otot, mual, dan kesemutan di area gigitan. Banyak juga yang mengira kejadian ini adalah flu biasa. Namun, gejala dapat berkembang menjadi gangguan neurologis akut seperti agitasi, halusinasi, kebingungan, hingga hidrofobia atau takut air.

"Rabies memiliki tingkat fatalitas 100%, bila gejala sudah muncul. Tidak ada obat yang bisa menyembuhkan setelah gejala berkembang. Oleh karena itu, pencegahan mutlak lebih baik," katanya.

Secara hukum, kucing juga tidak termasuk hewan ternak untuk konsumsi. Penegasannya diatur dalam UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan UU 18/2012 tentang Pangan.

Dia menyebut, kucing dikategorikan sebagai hewan peliharaan kesayangan atau liar, bukan sebagai sumber pangan.

"Selain itu, dalam ajaran Islam, kucing termasuk hewan yang haram dikonsumsi, karena jenis hewan bertaring," tukasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads