Mahasiswa Diamankan karena Bawa Batu-Besi Saat Demo di DPRD Bengkulu

Bengkulu

Mahasiswa Diamankan karena Bawa Batu-Besi Saat Demo di DPRD Bengkulu

Hery Supandi - detikSumbagsel
Selasa, 02 Sep 2025 19:50 WIB
Mahasiswa diamankan polisi karena kedapatan membawa batu dan besi saat demo di DPRD Provinsi Bengkulu
Mahasiswa diamankan polisi karena kedapatan membawa batu dan besi saat demo di DPRD Provinsi Bengkulu (Foto: Hery Supandi)
Bengkulu -

Sejumlah mahasiswa di Bengkulu diamankan polisi karena kedapatan membawa batu dan besi saat unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (2/9/2025).

Mereka kedapatan membawa barang-barang tersebut saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pendemo yang hendak masuk ke kawasan strategis depan kantor DPRD.

Langkah ini dilakukan petugas sebagai upaya pencegahan potensi kekerasan atau kericuhan yang bisa mencoreng jalannya aksi damai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silahkan massa yang mau ke depan kantor DPRD diperiksa terlebih dahulu," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat memerintahkan anggotanya Selasa (2/9/2025).

Sementara itu, Kabid PTKP HMI Cabang Bengkulu Faris Alatas menjelaskan aksi yang mereka lakukan ini yakni mengangkat sejumlah tuntutan yang menyangkut perbaikan sistem kenegaraan dan pemerintahan Indonesia.

"Kami hadir bukan hanya untuk menyuarakan aspirasi, tetapi juga menuntut perubahan nyata demi kedaulatan rakyat," katanya.

ADVERTISEMENT

Adapun tuntutan yang diminta para pendemo yakni menuntut Presiden dan MPR dalam menyikapi perbaikan sistem kenegaraan dan pemerintahan, menuntut Presiden mengambil sikap untuk menghentikan represifitas TNI dan Polri terhadap menyikapi masyarakat sipil.

Kemudian mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (l)huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (l)huruf n, p, q, Pasal 16A dan Pasal 16B, menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan, dan budaya institusi yang tidak humanis.

Lalu, menolak penguatan militer di ranah sipil dan segera melakukan revisi undang-undang TNI. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal I angka 4,pasal 84,pasal 90,pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1)dan lain lain.

Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor I tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat. Menolak segala bentuk kenaikan pajak.

Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri. Mendesak Partai Politik untuk melakukan pemecatan terhadap Anggota DPR yang tidak berpihak kepada rakyat.

Mendesak Presiden untuk melakukan pemecatan terhadap mentri dan jajaran yang tidak berpihak kepada rakyat. Menuntut Presiden untuk mencopot jabatan Kapolri :Listyo Sigit karena dalam kepemimpinannya Polri telah melakukan intensitas represifitas yang memakan banyak korban jiwa.

Dan terakhir menolak Rencana status darurat militer karena hal ini akan menormalisasi kekerasan terhadap sipil.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads