63 Orang Diamankan Saat Aksi Anarkis di Palembang, 9 Jadi Tersangka

Sumatera Selatan

63 Orang Diamankan Saat Aksi Anarkis di Palembang, 9 Jadi Tersangka

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Senin, 01 Sep 2025 22:00 WIB
Perusuh membakar area bagian lobi gedung DPRD Sumatera Selatan, Minggu (31/8/2025) dini hari. Bukan hanya itu, pagar dan videotron di area gedung yang berada di Jalan POM XI Palembang itu juga dirusak.
Gedung DPRD Sumsel menjadi sasaran utama amukan para perusuh diduga geng motor di Palembang (Foto: Welly Jasrial Tanjung)
Palembang -

Sebanyak 54 orang dari 63 yang diamankan polisi usai terjadi aksi anarkis di Palembang, Sumatera Selatan, dikembalikan ke orang tuanya. Sementara, 9 orang ditetapkan menjadi tersangka.

Diketahui, 63 orang ini diamankan Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang diduga terlibat dalam aksi kericuhan di Gedung DPRD Provinsi Sumsel, dan Kantor Direktorat Lalu-lintas Polda Sumsel, Palembang, Minggu (31/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, dari total 63 orang yang diamankan di antaranya 21 orang dari Polrestabes Palembang, dan 42 orang yang diamankan Polda Sumsel.

ADVERTISEMENT

Dari 63 orang yang diamankan tersebut, sambungnya, 54 orang dikembalikan kepada orang tuanya setelah menjalani pemeriksaan. Kata Nandang, terdapat 16 orang terdiri dari 10 orang dewasa, dan 6 orang di bawah umur dikembalikan ke orang tuanya atas petunjuk Kapolda Sumsel.

"Pelepasan ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Selama diamankan, mereka mendapat perawatan kesehatan, makanan, dan pembinaan agar tidak kembali terlibat aksi unjuk rasa," katanya.

"Aksi unjuk rasa yang terjadi pada Minggu 31 Agustus 2025, pagi tersebut para pelaku melakukan pelemparan batu, kayu hingga merusak barang milik negara dan fasilitas umum dan pelayanan terpadu masyarakat," sambungnya.

Namun, 9 orang dari 63 orang yang diamankan tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan perusakan.

"Untuk 9 orang yang dewasa saat ini sudah dalam masa penahanan, sedangkan Pasal yang disangkakan Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP," tegasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads