Selama 5 Hari, Pemprov Jambi Dapat Rp 1,3 M dari Pemutihan Pajak Kendaraan

Jambi

Selama 5 Hari, Pemprov Jambi Dapat Rp 1,3 M dari Pemutihan Pajak Kendaraan

Ferdi Al Munanda - detikSumbagsel
Selasa, 26 Agu 2025 23:40 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Dikhy Sasra)
Jambi -

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi telah menyumbang Rp 1,3 miliar dalam lima hari terakhir. Progres ini dinilai meningkat sejak dibuka program pemutihan pajak pada 19 Agustus 2025 lalu.

"Saat ini sudah masuk satu pekan ya program pemutihan pajak berjalan, akan tetapi selama 5 hari saja sudah tercatat Rp 1,3 miliar yang didapatkan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

Agus mengatakan sejak pemutihan dibuka 19 Agustus lalu telah cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini. Dia menilai program pemutihan yang dilakukan juga upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov Jambi masih mengejar target yang diharapkan yakni Rp 70 miliar selama program ini dibuka dan berakhir. "Jadi target kita selama program ini berjalan bisa terkumpul uang senilai Rp 70 miliar dari pemutihan pajak kendaraan," ujar Agus.

ADVERTISEMENT

Agus merincikan pendapatan pemutihan PKB itu didapat dari 421 kendaraan roda empat, sedangkan untuk yang kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Provinsi Jambi sebanyak 45 kendaraan roda empat.

"Total penerimaan yang masuk melalui fasilitas pemutihan itu sebesar Rp 1,3 miliar," jelasnya.

Untuk target pemutihan tahun ini, kata Agus, pihaknya melihat dari database kendaraan-kendaraan yang mati pajak 2 tahun sampai dengan 5 tahun. Karena asumsinya kendaraan-kendaraan yang dalam masa 1 sampai dengan 5 tahun itu adalah kendaraan-kendaraan yang masih layak untuk dia bisa jalan di jalan umum.

"Itu target yang kita coba lakukan sebesar Rp 68 miliar sampai Rp 70 miliar. Jadi selama 4 bulan program pemutihan ini target itu kita harapkan akan tercapai," sebut Agus.

Dia berharap Pemkab/Pemkot di Jambi ikut giat mensosialisasikan program pemutihan PKB ini.

"Jadi kita sudah membagi mana penerimaan asli daerah provinsi mana penerima di daerah kabupaten/kota. Sehingga dalam hal ini kita butuh sangat dukungan dari pihak Pemkot/Pemda men-support dengan memberikan sosialisasi kepada pegawai instansi dan masyarakatnya," kata Agus.

Kabid Pengelolaan Pendapatan, Roni Paslah menambahkan pemutihan PKB ini bakal berlaku mulai tanggal 19 Agustus hingga 22 Desember mendatang.

"Setiap kendaraan hanya diberikan satu kali kesempatan untuk mengikuti program pemutihan pajak, jadi jika ke depan ada program yang sama, kendaraan yang telah mengikuti pemutihan tahun ini tidak bisa lagi mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program pemutihan" jelasnya.

Dikatakannya, kendaraan yang menunggak pajak kendaraan lebih dari dua tahun, cukup hanya membayar pajak dua tahun saja. "Misal menunggak pajaknya 5 tahun, maka cukup bayar pajak kendaraan dua tahun saja," ujarnya.

Pemprov Jambi juga memberikan diskon tunggakan pokok PKB, diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum tanggal jatuh tempo, untuk roda 2 diskon 5 persen dan kendaraan roda empat diskon 2,5 persen, pembebasan denda PKB, pembebasan denda BBNKB II. "Dan pembebasan denda SWDKLLJ," tegasnya.

Dia berharap masyarakat untuk memanfaatkan program ini, agar kendaraan yang dimiliki pajaknya tetap hidup.

"Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, maka hasil dari pajak kendaraan akan diperuntukkan bagi pembangunan di Provinsi Jambi, yang nantinya masyarakat Jambi itu sendiri yang akan menikmati hasil pembangunan dari pembayaran PKB," pungkasnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads