Sepasang lansia jadi korban perampokan dan disekap di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kini, 3 pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Diketahui, peristiwa ini terjadi di Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang, pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian yang menimpa korban Fahidin Bunjamin (75) menyebabkannya kehilangan uang tunai Rp 1,8 juta, 2 buah ponsel, dan jam tangan.
"Benar, kami menangkap 3 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa lansia di 9 Ilir pada Sabtu (16/8) lalu," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, Kamis (21/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andrie merinci, ketiga pelaku adalah M Rocky Jhonwilly (21) warga Kecamatan IT II, Hendri Setiawan (36) warga Kecamatan Bukit Kecil, dan Roy Andika warga Kecamatan IT I. Ketiganya diamankan di tempat persembunyian mereka, Kecamatan Sako Palembang pada Selasa (19/8).
"Ketiganya kami amankan di tempat persembunyian mereka. Ada 1 DPO lagi yang sudah kami kantongi identitasnya (inisial RO) dan masih kami buru," ujarnya.
Bersama para pelaku, kata Andrie, pihaknya mengamankan 1 unit Hp Vivo Y38 milik korban, topi, tas selempang, 1 buah batu giok putih berbentuk telur, dan 1 buah giok gelang tangan.
"Kami sudah mengamankan barang bukti, termasuk salah satu Hp korban yang masih di tangan mereka. Saat ini masih kami lakukan pendalaman pelaku," ujarnya.
"Ketiganya kami kenakan Pasal 365 KUHP mengenai curas dengan ancaman pidana 7 tahun," tutup Andrie.
Sebelumnya diberitakan, pasutri lansia di Palembang menjadi korban perampokan bersenjata tajam. Korban Fahidin dan Henny disekap perampok di dalam kamar.
Informasi yang diterima detikSumbagsel, peristiwa ini terjadi saat listrik di TKP tengah padam. Saat itu, korban mendengar suara mencurigakan dari lantai 2 kamarnya. Ketika didatangi dengan bantuan senter Hp, Fahidin berhadapan dengan dua OTK yang telah mengacungkan sajam.
Karena tertekan, korban kemudian menunjukkan tempat ia meletakkan uang tunai sesuai permintaan pelaku. Akibatnya, ia kehilangan uang Rp 1,8 juta, 2 buah ponsel, dan jam tangan.
Tak sampai disitu, pelaku mengunci kedua korban dari luar rumah. Beruntung, Fahidin masih menyimpan 1 ponsel dan menghubungi keluarga serta Polsek IT II.
(dai/dai)