Sebulan Belajar, 72 Siswa SMA Negeri 5 Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah

Bengkulu

Sebulan Belajar, 72 Siswa SMA Negeri 5 Bengkulu Dikeluarkan dari Sekolah

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 21 Agu 2025 07:30 WIB
Wali murid yang anaknya dikeluarkan dari SMA Negeri 5 Bengkulu mengadu ke dewan
Wali murid yang anaknya dikeluarkan dari SMA Negeri 5 Bengkulu mengadu ke dewan (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Sebanyak 72 siswa SMA Negeri 5 Bengkulu dikeluarkan dari sekolah setelah satu bulan belajar. Pihak sekolah beralasan mengeluarkan mereka karena tidak memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Tak terima anak mereka dikeluarkan dari sekolah, 42 orang tua murid mewakili 72 siswa yang dikeluarkan mendatangi DPRD Provinsi Bengkulu setempat untuk mengadukan kejadian tersebut.

Salah satu wali murid berinisial AS kepada anggota dewan mengungkapkan anaknya dinyatakan panitia penerimaan siswa baru diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dinyatakan diterima, anak saya daftar ulang, ikut kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), kemudian belajar sebulan. Tiba-tiba kami wali murid dipanggil sekolah menyatakan anak kami tidak terdaftar di dapodik SMA 5, disarankan pindah ke sekolah lain," katanya.

Kata AS, beberapa anak yang dikatakan tidak memiliki dapodik di SMA Negeri 5 sempat mengikuti lomba tingkat nasional dan dinyatakan menang membawa dengan membawa nama SMA 5.

ADVERTISEMENT

"Ada anak yang ikut lomba tingkat nasional menang lomba membawa nama SMA Negeri 5 kemudian dinyatakan tidak terdaftar atau tidak memiliki dapodik di SMA 5," jelasnya.


Sementara wali murid lainnya mengatakan anaknya diterima masuk lewat jalur domisili mendaftar online menggunakan sistem yang diwajibkan, mengikuti MPLS, namun belajar sebulan barulah dinyatakan tidak terdaftar.

Ada juga wali murid menyatakan anaknya masuk melalui jalur tahfiz, ikut jalur pendaftaran dinyatakan cadangan diminta menunggu. Barulah H-1 pembelajaran dimulai wali murid itu dihubungi pihak sekolah bahwa anaknya diterima.

"Namun sebulan sekolah mendadak anak saya dinyatakan tidak terdaftar," ujar wali murid lainnya.

Kepala SMA Negeri 5 Bihan mengatakan dalam seleksi penerimaan siswa berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen), dan Peraturan Gubernur (Pergub).

Terdapat pada empat jalur penerimaan, pertama, jalur prestasi akademik dan non akademik. Kedua, afirmasi, ketiga jalur pindah tugas orang tua dan keempat domisili, lima persen domisili dekat, 30 persen domisili prestasi.

"Berdasarkan itulah kami bekerja seleksi siswa baru, karena ada siswa yang tidak memiliki dapodik maka kami sarankan untuk pindah ke sekolah lain" ujarnya.

SMA Negeri 5 memiliki 12 ruang belajar untuk kelas I. Dalam aturan Permendiknas satu ruang belajar dibatasi 36 siswa.

Sementara itu Ketua Komisi IV Usin Abdisyah Sembiring menyatakan semua pihak melakukan kesalahan dalam penerimaan masuk sekolah.

"Orang tua begitu menggebu-gebu ingin memasukkan anak ke SMA 5. Ada cara pandang yang salah di orang tua juga kenapa harus ke SMA 5. Melakukan berbagai cara. Jangan bapak ibu pikir kami tidak tahu ada titipan, ada juga kasi uang ke sana," tegasnya.

Pada rapat itu disepakati dibentuk tim khusus terdiri dari DPRD, dinas, sekolah dan perwakilan wali murid untuk menyelesaikan bersama.

"Nanti tim itu bekerja menyelesaikan, mencari sekolah lain yang kuota penerimaan siswanya masih ada," ungkapnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads