Kadis Tabrak Warga yang Jogging hingga Tewas Sempat Tutupi Mobil Pakai Terpal

Bengkulu

Kadis Tabrak Warga yang Jogging hingga Tewas Sempat Tutupi Mobil Pakai Terpal

Hery Supandi - detikSumbagsel
Selasa, 19 Agu 2025 19:00 WIB
Mobil kepala dinas di Bengkulu diamankan polisi usai menabrak warga sedang jogging
Mobil kepala dinas di Bengkulu diamankan polisi usai menabrak warga sedang jogging (Foto: Hery Supandi)
Bengkulu -

Kepala Dinas Perikanan di Bengkulu, berinisial TZ yang menabrak warga sedang jogging hingaa tewas sempat menutupi mobilnya di rumah dengan kain terpal. Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Bengkulu, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 06.09 WIB.

"Usai kabur pelaku menyimpan kendaraannya di rumah dan agar tidak diketahui pelaku menutupi kendaraan dengan kain terpal," sambungnya.

Aan mengatakan awalnya pelaku sempat mengelak telah menabrak korban, dan mengaku telah mengalami kecelakaan di lokasi lain. Namun, saat akan dibawa ke TKP pelaku akhirnya mengaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, sambungnya, pelaku mengaku kabur karena takut dihakimin warga saat di lokasi kejadian. Sebelum kejadian, pelaku mengaku akan mengikuti kegiatan penanaman pohon kelapa di kawasan Pantai Panjang.

Aan mengungkapkan, untuk pelaku telah diamankan, dan saat ini masih akan memeriksa saksi-saksi yang melihat langsung kejadian di tempat kejadian perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

"Saat ini pelaku telah kita amankan," ujarnya.

Terancam 6 Tahun Penjara

Aan Setiawan mengatakan akibat perbuatan TZ bisa dikenakan pidana Pasal 310 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

"Pelaku TZ akan diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun," tegasnya.

Bukan itu saja, kata Aan, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Tanggung Jawab Pengemudi yang terlibat kecelakaan, karena pelaku merupakan pelaku tabrak lari.

"Pasal 312 Undang-undang No 22 Tahun 2009 kita masukan karena TZ pelaku tabrak lari dan ada pidananya," jelasnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads