Aksi Keluarga Pasien Paksa Buka Masker Dokter Syahpri Dikecam

Aksi Keluarga Pasien Paksa Buka Masker Dokter Syahpri Dikecam

Isal Mawardi - detikSumbagsel
Sabtu, 16 Agu 2025 12:31 WIB
Tangkap layar video viral dokter di Muba saat dianiaya keluarga pasien.
Foto: Tangkap layar video viral dokter di Muba saat dianiaya keluarga pasien. (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus kekerasan yang dialami dokter spesialis penyakit dalam RSUD Sekayu, Syahpri Putra Wangsa, menjadi sorotan banyak pihak. Dokter tersebut dipaksa buka masker oleh keluarga pasien.

Dilansir detikNews, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengecam tindakan keluarga pasien tersebut.

"Tentu prihatin ada keluarga pasien yang main hakim sendiri, bersikap arogan dan tidak punya etika dan tata krama," ujar anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irma menyebut memakai masker di dalam rumah sakit adalah satu kewajiban. Memakai masker menjadi bagian dari SOP dokter saat berhadap dengan pasien dengan penyakit-penyakit tertentu, seperti penyakit paru-paru.

Namun di satu sisi, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi pihak rumah sakit untuk berbenah. Terutama masalah diagnosa yang dianggap bertele-tele.

ADVERTISEMENT

"Menurut saya masalah ini juga harus menjadi pelajaran terhadap RS, agar tidak bermain-main dengan penegakan diagnosa yang bertele-tele. Penegakan diagnosa yang lamban dan kadang salah menjadi salah satu penyebab banyaknya pasien Indonesia berobat ke luar negeri," tutur Irma.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menekankan perlakuan kekerasan yang dilakukan keluarga pasien kepada dokter di RSUD Sekayu perlu ditindak secara hukum. Hal ini sebagai upaya memberikan efek jera agar kasus yang sama tak lagi terulang.

Menurutnya, dokter berhak mendapat perlindungan dan keamanan selama menjalankan tugas. Terlebih, dr Syahpri Putra Wangsa adalah tenaga medis yang bersedia mengabdi di daerah.

"Saya sangat menghargai tenaga medis berkualitas seperti dr Syahpri, seorang dokter subspesialis yang bersedia mengabdi di Kabupaten Sekayu, lokasi yang ditempuh 4 jam dari Kota Palembang," tuturnya dalam akun Instagram resmi, Kamis (14/8/2025).

Budi menyebut pihaknya sudah menugaskan tim Kemenkes RI untuk memberikan dukungan penegakan hukum atas kekerasan yang diterima dr Syahpri di RSUD Sekayu, saat dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien.

"Saya dukung sepenuhnya kasus ini harus dituntaskan melalui jalur hukum untuk memberikan efek jera," tutur dia.

Kasusnya Terus Berjalan di Kepolisian

Kasus Dokter Syahpri Putra Wangsa terus berlanjut, polisi masih melakukan penyelidikan termasuk mengumpulkan alat bukti.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan bahwa laporan korban sudah diterima oleh pihak Polres Muba dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini laporannya (korban) sudah kita terima dan sudah ditangani oleh Polres Muba untuk proses penyelidikan. Nantinya melakukan olah TKP, mengumpulkan alat-alat bukti dan lain sebagainya," katanya.

Dia menjelaskan bahwa proses laporan korban akan terus dilanjutkan, namun saat ini pihaknya masih mengumpulkan alat bukti untuk naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"Kapolda Sumsel juga berkomitmen, terhadap setiap bentuk kekerasan yang ada di wilayah hukum Polda Sumsel ini akan di tindak tegas. Jangan khawatir proses ini akan terus berjalan, tentunya akan diawali dengan proses penyelidikan," ujarnya.

Nandang menyebut Polres Musi Banyuasin sudah memeriksa 4 orang saksi terkait perkara tersebut. Adapun empat orang saksi yang diperiksa merupakan saksi yang ada di lokasi kejadian.

"Kita lakukan olah TKP, pengumpulan alat-alat bukti dan meminta keterangan saksi. Iya sudah ada 4 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, saksi-saksi yang kebetulan ada di lokasi kejadian," katanya.

Menurutnya, pasal yang dikenakan dalam laporan terhadap terlapor tersebut yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan ancaman kekerasan atau perbuatan lain yang tidak menyenangkan.

"Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 335 KUHP," ujarnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads