Susunan upacara bendera 17 Agustus dibuat sebagai acuan pelaksanaan pengibaran bendera merah putih. Terdapat sejumlah petugas upacara yang akan melaksanakan masing-masing tugasnya.
Dilansir Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk acara resmi atau kenegaraan seperti HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, hari besar nasional hingga HUT provinsi dan kabupaten/kota.
Tata urutan atau susunan upacara bendera yang digunakan untuk acara 17 Agustus sebagai berikut:
- Pengibaran bendera negara diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan cipta
- Mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja atau sejenisnya selama satu menit
- Bacaan naskah Pancasila
- Pembacaan teks proklamasi
- Pembacaan doa
Inilah beberapa contoh susunan upacara bendera 17 Agustus 2025 untuk acara di kantor ataupun instansi pemerintahan yang bisa menjadi referensi. Berikut ulasan lengkapnya.
Simak Video "Video: Siap-siap! Pendaftaran Upacara HUT RI di Istana Dibuka 4 Agustus"
(mep/mep)