Contoh Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Kantor hingga Instansi

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Minggu, 10 Agu 2025 22:00 WIB
Ilustrasi upacara bendera (Foto: freepik/Freepik)
Palembang -

Susunan upacara bendera 17 Agustus dibuat sebagai acuan pelaksanaan pengibaran bendera merah putih. Terdapat sejumlah petugas upacara yang akan melaksanakan masing-masing tugasnya.

Dilansir Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk acara resmi atau kenegaraan seperti HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, hari besar nasional hingga HUT provinsi dan kabupaten/kota.

Tata urutan atau susunan upacara bendera yang digunakan untuk acara 17 Agustus sebagai berikut:

  1. Pengibaran bendera negara diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya
  2. Mengheningkan cipta
  3. Mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja atau sejenisnya selama satu menit
  4. Bacaan naskah Pancasila
  5. Pembacaan teks proklamasi
  6. Pembacaan doa

Inilah beberapa contoh susunan upacara bendera 17 Agustus 2025 untuk acara di kantor ataupun instansi pemerintahan yang bisa menjadi referensi. Berikut ulasan lengkapnya.



Simak Video "Video: Siap-siap! Pendaftaran Upacara HUT RI di Istana Dibuka 4 Agustus"

(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork